Selasa, 29 November 2011

TULISAN ILMU BUDAYA DASAR

Tulisan ilmu budaya dasar kali ini adalah contoh-contoh kasus yang berkaitan dengan penderitaan dan keadilan

berikut beberapa contoh kasus tersebut :

Lagi, TKI Asal Trenggalek Tewas di Hong Kong

Peti jenazah TKI asal Ngawi, Jatim, Nurul Wijayanti tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jateng, Kamis (18/6). Jenazah Nurul ditemukan tewas tergantung di rumah majikannya pada Sabtu (13/6) di Selangor, Malaysia. Foto: ANTARA/Andika Betha
Istiqomah, 30 tahun, seorang tenaga kerja wanita asal Desa Karang Gandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dikabarkan tewas setelah terjatuh dari lantai 10 rumah majikannya di Hong Kong pada 21 September 2011. "Setelah kita telusuri, penyebab tewasnya akibat terjatuh dari lantai 10, tapi kita akan cari tahu," kata Suprapti, Koordinator Advokasi LSM pemerhati buruh migran, Migrant Institute, hari ini, 4 Oktober 2011.

Data yang ada di Migrant Institute, Istiqomah sudah bekerja di rumah milik Choi Nai Nai yang berada di kawasan Pok Fu Lam, Hong Kong, sejak setahun lalu. Sejak itu, tak pernah ada kabar hingga ada informasi Istiqomah mengalami kecelakaan kerja yang berujung kematian.

Migrant Institute sendiri mendesak pemerintah segera mengusut dan mencari penyebab kematian Istiqomah, juga berperan memulangkan jenazah korban. "Jangan sampai kasus Kikim Komalasari (TKW asal Cianjur, Jawa Barat), yang baru bisa dibawa pulang setelah 10 bulan meninggal, terulang lagi," ujar Suprapti.

Kematian Istiqomah menambah daftar panjang TKW yang tewas saat bekerja. Pekan lalu, tenaga kerja asal Majalengka, Jawa Barat, Juju Juhanah, tewas di Thaif, Arab Saudi. Kabarnya ia juga jatuh dari apartemen. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Nasional Pengiriman dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengaku masih menelusuri kasus tersebut. Karena itu, Migrant Institute juga mendesak Presiden tetap melakukan moratorium TKI hingga batas yang tidak ditentukan, khususnya pengiriman TKI ke negara yang berpotensi negatif, seperti Arab Saudi dan Malaysia.

 
SAR 'Jembatan Runtuh' Temukan Enam Korban Tewas
Senin, 28 November 2011 10:02 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG - Tim pencari dan penyelamatan (SAR) korban runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara Senin  (28/11) pagi kembali menemukan enam jenazah. Sehingga, total korban tewas yang ditemukan mencapai 11 orang.
"Jenazah ditemukan sekitar 10 kilometer sebelah hilir lokasi kejadian. Tepatnya di wilayah Kecamata Loa Kulu," ujar Kepala Basarnas, Marsekal Madya Daryatmo, di lokasi kejadian.
Keenam jenazah yang baru ditemukan itu langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk diidentifikasi.
Dengan demikian, total korban meninggal dunia yang ditemukan jasadnya hingga Senin pukul 09.30 Wita jadi 11 orang.
Sebelumnya usai kejadian runtuhnya Jembatan Kartanegara pada Sabtu (26/11), sebanyak empat korban ditemukan tewas. Seorang lagi yang bernama M Iskandar dan merupakan manajer umum surat kabar Kaltim, ditemukan pada Ahad (27/11) malam pukul 21.30 wita sekitar 500 meter dari jembatan naas itu.
Empat korban tewas sebelumya adalah warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka adalah M Fairuz (22), warga Kecamatan Tenggarong; Agus (25), warga Tenggarong; Fadlan (16), warga Tenggarong; dan Alisyah (1 tahun 6 bulan), warga Kecamatan Loa Kulu.
Posko Polres Kukar mencatat masih ada 31 orang hilang, 46 luka-luka dan 11 orang meninggal dunia.
 KASUS MINAH

Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.

Kejaksaan Agung berkilah hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Sementara vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan, merupakan kewenangan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menuturkan, bila cukup bukti pihaknya tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau meminta penyidik polisi untuk tidak melanjutkan penyidikan. "Jaksa tidak punya kewenangan itu. Kalau ada koordinasi itu seharusnya sebelum penyidikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, "Kalau dipikir-pikir yang diambil tidak sebanding dengan perkara dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani perkara."

Dia tidak mengetahui alasan polisi melanjutkan kasus tersebut. "Seharusnya ini ditanyakan ke polisi, kenapa kasus seperti itu kok diteruskan. Tidak misalnya kekeluargaan," tutur Didiek.

Kamis kemarin (19/11), pengadilan negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1,5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Minah, warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5  Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diajukan ke pengadilan karena mencuri tiga biji kakao yang di pasaran seharga Rp 2.100. Namun menurut jaksa harga tiga biji kakao tersebut bernilai Rp 30 ribu.

Saat mengambil tiga biji kakao, tanggal 2 Agustus lalu, petugas PT Rumpun Sari Antan yang menggelar operasi di blok A9 perkebunan, memergoki Minah. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polsek Ajibarang. Pihak perkebunan beralasan, pelaporan dilakukan untuk mendatangkan efek jera kepada yang bersangkutan.

Minah, mengaku mengambil tiga biji kakao itu untuk dijadikan benih guna ditanam di kebunnya. Setelah ditangani polisi, Minah perempuan yang tidak tamat SD lantas dijadikan tersangka, dan dikenakan tahanan rumah sejak 13 Oktober hingga 1 November. Akhirnya kasus kecil itu terus berlanjut hingga Minah divonis majelis hakim.
http://forum.dudung.net/index.php?topic=16848.0

TUGAS IBD "MANUSIA DAN KEADILAN"


1.     Pengertian Keadilan
        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilainilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
        Berbagai Macam Keadilan
1        Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2         Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3         Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
2.     Kejujuran dan kebenran
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kebenaran
Kebenaran menjadi arah pedoman untuk kehidupan. Mau tidak mau seseorang harus mempunyai pedoman dalam tindakan atau perilaku didalam kehidupannya. Hal ini didapat melalui pendidikan dan pengalaman dalam perkembangan kehidupan dari anak sampai dewasa. Merubah pedoman kehidupan akan dilalui dari waktu-kewaktu dalam pergolakan pemikiran.
Pedoman Kebenaran kadang membawa kehidupan yang menyenangkan dan kadang menyusahkan diri dan orang disekitar kita.

3.      Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacammacam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
4.     PEMBALASAN
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER :