Rabu, 05 Juni 2013

Konvensi Internasional (Tugas 6)



Konvensi-Konvensi Internasional

Pengertian konvensi merupakan suatu permufakatan atau kesepakatan baik mengenai tradisi maupun adat. Konvensi disebut juga sebagai perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Secara umum, konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktik serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Macam-macam konvensi internasional yang akan dibahas pada tulisan ini terdiri dari Berner Convention (Konvensi Berner), UCC (Universal Copyright Convention), dan konvensi-konvensi tentang hak cipta

1.         Berner Convention (Konvensi Berner)
Konvensi berner merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3 disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran, aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal 5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam konvensi tersebut
2.        UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
3.        Konvensi-konvensi tentang HAKI
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).

Referensi :


Selasa, 23 April 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek




Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Menurut Endang Purwaningsih  (2005), suatu  merek  digunakan  oleh produsen   atau  pemilik   merek   untuk   melindungi  produknya,   baik  berupa barang maupun  jasa dengan  barang  dagang lainnya, dan memiliki Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

1.    Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
2.  Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
3.    Kasus sengketa merek antara “Biore” dengan “Biorf”
4.    Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
5.     Kasus sengketa merek antara “Extra Joss” dengan “Enerjos”
6.    Kasus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
7.  Kasus sengketa antara merek “Viagra” milik Pfizer dengan “Siagra” milik Benny Djaja
8.  Kasus sengketa antara merek “Obat Viread” milik perusahaan farmasi dengan “Viraat” milik CV Abadi Jaya
9.   Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
10. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).  Hak paten adalah hak khusus untuk menggunakan investasi yang telah dilindungi serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tampa persetujuan dari pemegang paten.oleh karena itu,pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Negara Indonesia banyak terjadi kasus mengenai hak paten khususnya dalam bidang industri. Kasus ini terjadi karenakan seorang yang meniru ingin produknya dapat laku dipasaan dan dikenal masyarakat karena ada kemiripan dengan produk yang sudah terkenal sebelumnya. Oleh sebab itu hak paten di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001. Berikut merupakan contoh pelanggaran kasus hak paten yang terjadi dalam bidang industri:

1.      Pengadilan California Tolak Gugatan Proview atas Apple Terkait iPad Trademark

Proview bisa saja sukses mengeruk kekayaan Apple di China, tapi tidak di negara asal Apple, Amerika. Gugatan Proview terkait pemakaian merek dagang ‘iPad’ oleh Apple telah ditolak oleh hakim pengadilan tinggi California, Mark Pierce. Seperti dilaporkan oleh Wall Street Journal (WSJ), Proview dalam gugatannya mengatakan telah tertipu ketika Apple memperoleh merek dagang iPad dari pihaknya di tahun 2009. Sebelumnya Proview telah membuat klaim yang sama di pengadilan di China selatan provinsi Guangdong.
Di China, kasus Proview vs Apple telah menjadi salah satu kasus perebutan kekayaan intelektual paling terkemuka, khususnya kasus melawan perusahaan asing. Pengadilan Guangdong mendesak Apple dan Proview untuk berdamai, dan Apple telah menawarkan kompensasi yang besarnya masih didiskusikan antara kedua pihak. Jika di China, Apple tampak menyerah dengan berusaha memberikan uang ganti rugi, berbeda dengan di California. Pihak Apple telah meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Proview karena menurut Apple, pihak Proview dan Apple telah setuju untuk menyelesaikan perebutan merek dagang iPad di Hong Kong melalui jalur hukum. Hakim Pierce setuju dengan pendapat Apple tersebut, dan jika Proview menganggap kesepakatan di Hong Kong dirasa ‘tidak masuk akal dan adil’ maka pihak Proview harus membuktikan pendapat tersebut.
Dengan dukungan hakim Pierce tampaknya Apple akan memenangkan kasus ini di Amerika, tapi tidak di China karena jumlah ganti rugi yang harus diserahkan pada Proview atas pemakaian nama iPad masih jauh dari kata sepakat.
Berdasarkan contoh hak paten tersebut dapat di analisis bahwa Apple telah di gugat hak paten yang telah ada selama ini yaitu “iPad” oleh proview. Proview menganggap bahwa telah tertipu pada Apple dengan menggunakan hak paten mereka. Tetapi setelah gugatan proview terhadap Apple yang berlangsung di Amerika Apple memenangkan tuntutan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai, tetapi lain dengan gugatan yang berada di China, Guangdong. Proview menganggap tidak adil dan masalah hak paten ini masih jauh dari kata sepakat terkait dengan penggantian rugi yang telah di ajukan proview kepada Apple.

2.      Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru Pada HTC, ViewSonic dan RIM
Nokia secara resmi telah mengajukan beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten terhadap HTC, ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan meliputi teknologi dual-function antenna, power management serta multimode radio. Sedangkan untuk bagian software meliputi sejumlah fitur seperti application store, multitasking, navigation, conversational message display, dynamic menu, data encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan agar perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah hak paten untuk teknologi ponsel. Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki lebih dari 30.000 hak paten serta aplikasi hak paten, dan mereka telah menggunakannya untuk menekan berbagai perusahaan saingan mereka untuk menandatangani kesepakatan lisensi teknologi, atau dihadapkan pada tuntutan hukum bila mereka menolak ‘penawaran’ tersebut. 
Berdasarkan contoh kasus hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum baru kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45 Hak Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan hardware meliputi dual-function antenna, power management serta multimode radio, dan untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan lain-lain. Menurut CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta aplikasinya. Dan mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan berbagai perusahaan untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan pada hokum jika menolak penawaran tersebut.