Selasa, 23 April 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek




Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Menurut Endang Purwaningsih  (2005), suatu  merek  digunakan  oleh produsen   atau  pemilik   merek   untuk   melindungi  produknya,   baik  berupa barang maupun  jasa dengan  barang  dagang lainnya, dan memiliki Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

1.    Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
2.  Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
3.    Kasus sengketa merek antara “Biore” dengan “Biorf”
4.    Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
5.     Kasus sengketa merek antara “Extra Joss” dengan “Enerjos”
6.    Kasus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
7.  Kasus sengketa antara merek “Viagra” milik Pfizer dengan “Siagra” milik Benny Djaja
8.  Kasus sengketa antara merek “Obat Viread” milik perusahaan farmasi dengan “Viraat” milik CV Abadi Jaya
9.   Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
10. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).  Hak paten adalah hak khusus untuk menggunakan investasi yang telah dilindungi serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tampa persetujuan dari pemegang paten.oleh karena itu,pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Negara Indonesia banyak terjadi kasus mengenai hak paten khususnya dalam bidang industri. Kasus ini terjadi karenakan seorang yang meniru ingin produknya dapat laku dipasaan dan dikenal masyarakat karena ada kemiripan dengan produk yang sudah terkenal sebelumnya. Oleh sebab itu hak paten di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001. Berikut merupakan contoh pelanggaran kasus hak paten yang terjadi dalam bidang industri:

1.      Pengadilan California Tolak Gugatan Proview atas Apple Terkait iPad Trademark

Proview bisa saja sukses mengeruk kekayaan Apple di China, tapi tidak di negara asal Apple, Amerika. Gugatan Proview terkait pemakaian merek dagang ‘iPad’ oleh Apple telah ditolak oleh hakim pengadilan tinggi California, Mark Pierce. Seperti dilaporkan oleh Wall Street Journal (WSJ), Proview dalam gugatannya mengatakan telah tertipu ketika Apple memperoleh merek dagang iPad dari pihaknya di tahun 2009. Sebelumnya Proview telah membuat klaim yang sama di pengadilan di China selatan provinsi Guangdong.
Di China, kasus Proview vs Apple telah menjadi salah satu kasus perebutan kekayaan intelektual paling terkemuka, khususnya kasus melawan perusahaan asing. Pengadilan Guangdong mendesak Apple dan Proview untuk berdamai, dan Apple telah menawarkan kompensasi yang besarnya masih didiskusikan antara kedua pihak. Jika di China, Apple tampak menyerah dengan berusaha memberikan uang ganti rugi, berbeda dengan di California. Pihak Apple telah meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Proview karena menurut Apple, pihak Proview dan Apple telah setuju untuk menyelesaikan perebutan merek dagang iPad di Hong Kong melalui jalur hukum. Hakim Pierce setuju dengan pendapat Apple tersebut, dan jika Proview menganggap kesepakatan di Hong Kong dirasa ‘tidak masuk akal dan adil’ maka pihak Proview harus membuktikan pendapat tersebut.
Dengan dukungan hakim Pierce tampaknya Apple akan memenangkan kasus ini di Amerika, tapi tidak di China karena jumlah ganti rugi yang harus diserahkan pada Proview atas pemakaian nama iPad masih jauh dari kata sepakat.
Berdasarkan contoh hak paten tersebut dapat di analisis bahwa Apple telah di gugat hak paten yang telah ada selama ini yaitu “iPad” oleh proview. Proview menganggap bahwa telah tertipu pada Apple dengan menggunakan hak paten mereka. Tetapi setelah gugatan proview terhadap Apple yang berlangsung di Amerika Apple memenangkan tuntutan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai, tetapi lain dengan gugatan yang berada di China, Guangdong. Proview menganggap tidak adil dan masalah hak paten ini masih jauh dari kata sepakat terkait dengan penggantian rugi yang telah di ajukan proview kepada Apple.

2.      Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru Pada HTC, ViewSonic dan RIM
Nokia secara resmi telah mengajukan beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten terhadap HTC, ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan meliputi teknologi dual-function antenna, power management serta multimode radio. Sedangkan untuk bagian software meliputi sejumlah fitur seperti application store, multitasking, navigation, conversational message display, dynamic menu, data encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan agar perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah hak paten untuk teknologi ponsel. Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki lebih dari 30.000 hak paten serta aplikasi hak paten, dan mereka telah menggunakannya untuk menekan berbagai perusahaan saingan mereka untuk menandatangani kesepakatan lisensi teknologi, atau dihadapkan pada tuntutan hukum bila mereka menolak ‘penawaran’ tersebut. 
Berdasarkan contoh kasus hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum baru kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45 Hak Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan hardware meliputi dual-function antenna, power management serta multimode radio, dan untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan lain-lain. Menurut CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta aplikasinya. Dan mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan berbagai perusahaan untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan pada hokum jika menolak penawaran tersebut.

Minggu, 07 April 2013

HAK CIPTA

        Istilah Hak Cipta di usulkan perrtama kali oleh Prof. St. Moh. Syah, Sh. Pada kongres kebuyaan di bandung tahun 1951(yang di terima oleh kongres tersebut) sebagai pengganti istilah hak pengarang yang di anggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda Auteurs Rechts. Dinyatakan luas karena istilah hal pengarang itu memberikan kesan “penyempitan”arti, seolah-olah yang di cakup oleh hak pengarang hanyalah hak dari pengarang saja, atau yang ada sangkut pautnya dengan karangan mengarang. Sedangkan istilah hak cipta itu lebih luas, menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002Hak cipta adalah hal ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA   
Didalam pasal 2 Undang–undang Hak Cipta 1982 yang diperbaharui dengan Undang–undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987 yang diperbaharui oleh Undang–undang No.12 Tahun 1997 dan kemudian diperbaharui lagi oleh Undang–undang No.19 Tahun 2002, secara tegas menyatakan dalam mengumumkan atau memperbanyak ciptaan serta member izin untuk itu harus memperlihatkan pembatasan–pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar setiap penggunaan dan memfungsikan Hak Cipta harus sesuai dengan tujuannya. Yang tujuan utama pembatasan terhadap Hak Cipta ini agar setiap orang dan badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang – wenang, hak cipta ,mempunyai fungsi social, hal ini dapat kita lihat dengan jelas dari Undang – undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Didalam penggunaanya harus diperhatikan apakah hal itu tidak bertentangan atau merugikan kepentingan umum. Didalam pasal 2 Undang – undang Hak Cipta 1982 yang telah diperbaharui dengan Undang – undang Cipta 1987 yang juga telah diperbaharui oleh Undang – undang 1997 dan telah diperbaharui oleh Undang –undang No. 19 Tahun 2002 dikatakan bahwa Hak Cipta itu merupakan hak khusus, dimana tidak ada yang berhak atas hak tersebut, kecuali pencipta itu sendiri ataupun orang lain dengan izin dari penciptanya. Dalam hal ini kita dapat melihat bahwa hak individu itu dihormati namun pada penggunaanya tetap harus memperhatikan kepentingan umum. Kepentingan – kepentingan tersebut antara lain ; kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Apabila Negara memandang perlu, maka negara dapat mewajibkan pemegang hak cipta untuk menerjemahkan atau memperbanyaknya atau pemegang hak cipta dapat member izin kepada pihak lain untuk melakukannya. Mengenai sifat dari hak cipta dapat kita lihat pasal 3 Undang – undang hak cipta yang dianggap sebagai benda bergerak yang dapat beralih ata dialihkan (transferable) seluruhnya atau sebagian dengan cara- cara tertentu yaitu :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Dijadikan milik Negara
e. Perjanjian yang dilakukan dengan akta, dengan ketentuan bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta.
Seperti halnya hak - hak lain misalnya gadai, hak hipotek, hak merek, maka hak cipta termasuk jenis benda yang tidak berbentuk. Hal ini untuk dibedakan dengan adanya benda berbentuk misalnya rumah, kendaraan, hewan dan lain –lain. Hak cipta jika digolongkan ke dalam benda bergerak. Akan menimbulkan pertanyaan “apakah mungkin hak cipta dikuasai orang lain dan berlaku seolah – olah pemiliknya ?”. Menurut Saidin, SH hal ini tidak mungkin dan kalaupun mungkin hal moral tetap melekat pada si pencipta, karena sifat kemanunggalannya. Dengan demikian setiap orang akan dapat mengetahui siapa sebenarnya pemilik hak cipta tersebut.
Hak moral yang membedakan hak cipta dengan hak lainnya, ciri khusus ini hanya dimiliki hak cipta. Jika demikian maka dapat dikatakan bahwa isi pasal 3 Undang – undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa hak cipta dianggap sebagai benda bergerak tidak tepat, karena walaupun hak cipta telah dialihkan kepada pihak lain namun hak moral melekat pada penciptanya. Sehingga hak cipta sebaiknya digolongkan kedalam benda tidak bergerak.


PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

 Pengaturan Hak Cipta yang dimiliki oleh Indonesia saat ini memiliki sejarah yang panjang. Lebih dari 70 Tahun lamanya perlindungan Hak Cipta berada dibawah naungan Undang – undang ciptan Belanda, baru kemudian pada Tahun 1982 kita baru memiliki Undang – undang sendiri yaitu Undang – undang No. 6 Tahun 1982. Namun seiring dengan waktu sejak Undang – undang tersebut diberlakukan ternyata hasilnya tidak seperti yang diharapakan sesuai dengan maksud awal penciptaanya.Sebagai pembaharuan atas Undang – undang No. 6 Tahun 1982, lahirlah Undang No. 7 tahun 1987, begitupun persoalan hak cipta belum dianggap tuntas. Para pencipta masih merasakan kekurangan akan kepastian hak. Maka lahirlah Undang – undang No. 12 tahun 1997. Seiring dengan waktu, kebutuhan kepastian hukum pun bertambah dengan kemajuan jaman makan pada akhirnya dikeluarkanlah Undang- undang No. 19 Tahun 2002, yang lebuih memperbaharui Undang – undang yang terdahulu yang diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih memadai dan diundangkan pada bulan Juli 2002 tetapi baru mengikat pada tanggal 29 Juli 2003, dua belas bulan setelah diundangkan.
Pengertian Hak Cipta sebagaimana kita kenal sekarang, tidak dapat lepas dari perkembangan sejarahnya. Faktor – factor yang mempunyai pengaruh Hak Cipta adalah faktor sosial, ekonomi, politik dan teknologi, dimana ketiga factor tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak cipta yang bertujuan untuk melindungi para pencetus atau pencipta. Dalam rumusan undang – undang mengenai pengertian Hak Cipta dalam hal ini didasarkan pada Undang – undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang sebagaimana telah diubah dari Undang – undang No. 12 Tahun 1997 yang sebelumnnya diubah dari Undang – undang No. 7 Tahun 1987 yang juga telah diubah sebelumnya dari Undang – undang No. 6 Tahun 1982. Ditemukan rumusan Hak Cipta sebagai berikut : Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin untuk itu yang tibul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Hak Cipta yang dimaksud diatas dalam pembahasan ini didasarkan pada Undang – undang No.19 Tahun 2002. Berdasarkan kuitpan diatas dapat kita garis bawahi kutipan diatas terutama pada kalimat bahwa Hak Cipta adalah Hak Khusus bagi penciptanya yang berarti bahwa hak ini hanya diperuntukkan bagi para penciptanya dan bagi mereka yang memperoleh daripadanya. Tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain hanya dapat melakukan atas izin pencipta. Istilah ``hak khusus’’ dipakai untuk menerangkan bahwa hak Cipta merupkan hak istimewa.13Kedua hak khusus tersebut meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya, yang sesuai dengan penjelasan arti beberapa istilah tercantum dalam pasal 1 Undang – undang Hak Cipta, adalah sebagai berikut :
1.     Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
2.   Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hamper sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan – bahan yang sama maupun tidak sama. Termasuk mengalih wuudkan sesuatu ciptaan.

Menurut rumusan Undang – undang Hak Cipta 202, ciptaan adalah hasil karya setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra. Sedangkan pencipta adalah seorang yang secara bersama – sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pengertian Hak Cipta sendiri adalah suatu pengertian yang luas yang dapat diklarifikasikan ke dalam beberapa bentuk hak yang berbeda yaitu hak ekonomi (economy Rights) dan hak moral (moral rights). Undang – undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002 sendiri membedakan hak cipta dengan hak milik industri yang lain. Dikatakan bahwa ciptaan itu adalah hasil kraya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perkembangan industri yang berbasis hak cipta telah meningkatkan pendapatan, juga telah meningkatkan kesempatan kerja. Peluang kerja baru semakin terbuka seiring dengan perkembangan kemajuan industri tersebut Industri yang berbasis Hak Cipta itu diantaranya ialah industri musik dan perdagangannya.


CONTOH KASUS YANG TERKAIT DENGAN MASALAH HAK CIPTA DI INDONESIA
KASUS “PENJIPLAKAN’ REOG PONOROGO

Pada tahun 2009, seorang peneliti yang berasal dari Yogyakarta yang sedang mengikuti program ACICIS di Univesitas Gadjah Mada, sebuah kontroversial muncul mengenai Tari Pendet, sebuah kesenian yang berasal dari bali. Kontroversi heboh ini di sebabkan penggunaan tarian yang berasal dari bali ini dalam sebuah iklan pariwisata Malaysia. Reaksi yang di terima saat berita ini pertama kali di siarkan sangat mengejutkan. Banyak warga marah luar biasa dengan negeri jiran, Malaysia, yang telah ‘menjiplak’ sebuah kesenian yang merupakan warisan budaya Indonesia. Ternyata ini bukan pertama kalinya.
        Tari Reog Ponorogo sempat menjadi bahan berita di Indonesia pada bulan November 2007, saat Tari Barongan, yang “persis bahkan sama” dengan Reog, menjadi bagian dari kampanye pariwisata Visit Malaysia 2007,’Malaysia Truly Asia’. Yang paling menyinggung perasaan orang ponorogp, sosok Singo Barong yang menjadi ikon Reog pakai topeng Dadak Merah terkenalnya tanpa tulisan ‘Reog Ponorogo’ yang seharusnya ada dimana pun Reog di pentaskan. Malah tulisan Reog Ponorogo itu di ganti dengan satu kata ‘Malaysia’. Kebetulan pada tahun 2004 di ciptakan buku ‘Pedoman Dasar Kesenian Reog Ponorogo Dalam Pentas Budaya Bangsa’yang merupakan daftar lengkap alat-alat dan gerakan Reog dan juga menjaminkan hak cipta atas Reog kepada kabupaten Ponorogo, tetapi hanya sampai ke tingkat nasional.
        Saat ini banyak media di Indonesia menyiarkan berita bahwa Malaysia telah ‘mengklaim’ Reog sebagai miliknya sendiri. Hal itu berdasarkan pencantuman Barogan alias Reog di situs resmi pariwisata Malaysia dengan penjelasan bahwa kesenian tersebut ‘berkembang di Batu Pahat, Johor dan Selangor”.Beberapa hari setelah berita itu pertama kali di cetak, sekelompok mahasiswa dari Universitas Islam Sunan Giri dan Institut Agama Islam Riyadatul Muhajidin Ponpes Walisongo berunjuk rasa sekalian membakar bendera Malaysia di kota Ponorogo. Duta Besar Malaysia, Dato Zainal Abidin Zain, memberikan penjelasan bahwa “Kerajaan Malaysia tidak pernah mengklaim tari reog original dari Malaysia”. Tanggal 5 Deseber Dubes Malaysia menyelenggarakan acara di kedubes Malaysia yang di hadiri bupati Ponorogo, sehingga secara resmi masalah penjiplakan Reog di anggap ‘sudah selesai’.

Referensi :
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI

PENGERTIAN
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya ituberupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari Sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

FUNGSI
1.  Perencanaan. Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HAKI
2.  Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HAKI
3.  Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jendral HAKI

SIFAT  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI).
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI atau HKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta. Selain itu berdasarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1998,
mulai 1 Januari 1999 Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek (Ditjen HCPM) diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan RI No.M.03.PR-07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 24/M.PAN/1/2000 Tanggal 19 Januari 2000, mengubah istilah Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi Hak Kekayaan Intelektual disingkat dengan HKI atau HaKI. Alasan pengubahan agar lebih menyesuaikan kaidah tata bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan "atas" atau “dari” untuk memahami istilah. Sejauh ini masih ditemukan berbagai pendapat diantara penyebutan istilah HKI dengan Hak milik Intelektual (HMI).
Menurut Rachmadi Usman ; Antara kata “milik” dan kata “kekayaan”, dalam dua istilah tersebut lebih tepat jika menggunakan kata “milik” atau kepemilikan, karena pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dari pada kekayaan. Menurut system hukum perdata, hukum mengenai harta kekayaan meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. Intelectual Property Rights merupakan kebendaan inmmateriil yang juga menjadi obyek hak milik sebagaimana diatur dalam hokum kebendaan. Berkaitan dengan tulisan ini dipakai istilah Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI. HKI atau juga dikenal dengan HAKI merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
        Pengaturan HKI secara implisit ditemukan dalam system hukum benda yang mengacu pada ketentuan Pasal 499 KUH Perdata adalah sebagai baikut: "Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.". Mahadi menguraikan lebih lanjut mengenai rumusan pasal tersebut yaitu yang dapat menjadi objek hak milik adalah barang dan hak. sedangkan hak adalah benda immateriil.  Selanjutnya Pitlo sebagaimana dikutip Mahadi menegaskan pula bahwa HKI termasuk dalam hak-hak yang disebut Pasal 499 KUH Perdata sebagai berikut: "HKI termasuk ke dalam hak-hak yang disebut oleh Pasal 499 KUH Perdata. Hal ini menyebabkan hak milik immateriil itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Hak benda, adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolud yang objeknya bukan benda. Inilah yang disebut dengan HKI (intellectual property rights)". Selanjutnya Pasal 503 KUH Perdata menggolongkan benda ke dalam dua bentuk yaitu, "Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tidak bertubuh". Ketentuan ini berarti barang adalah benda bertubuh atau benda materiil yang ada wujudnya, karena dapat dilihat dan diraba (tangible good,). Misalnya kendaraan, komputer, rumah, tanah. Hak, adalah benda tidak bertubuh atau benda immateriil yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba.


CONTOK KASUS TERKAIT DENGAN MASALAH HAKI DI INDONESIA

THE RAID ‘DI BAJAK’
Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya.
Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.

Referensi : 
www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf-thesis/unud-412-bab2new.pdf
uir.ac.id/?p=1369