Kamis, 25 Juni 2015

Cara Pengolahan Limbah Plastik

Ada beberapa ide untuk menangani limbah plastik, yaitu diantaranya :
  1. Melakukan daur ulang sampah plastik dengan cara memisahkan partikel-partikel plastik hingga terciptanya produk baru. Plastik daur ulang biasanya akan dirubah bentuk menjadi biji plastik, botol minuman, dan produk baru dengan bentuk baru yang lainnya. Hampir disetiap negara selalu berupaya melakukan proyek besar dalam melakukan daur ulang sampah plastik.
  2. Dengan menggunakan mesin incinerators untuk mendaur ulang limbah plastik. Sebagian negara menggunakan mesin ini untuk mengolah sampah plastik yang tidak teruarai. Semua limbah plastik dibakar menggunakan incinerators. Namun ada dampak buruk jika menggunakan metode ini. Yaitu, timbulnya pencemaran atau polusi udara. Namun seiring berjalannya waktu, para developer telah bekerja keras untuk mengurangi dampak pulusi udara yang ditimbulkan.
  3. Untuk mengurangi dampak dari limbah plastik, sebagian besar negara di dunia telah melarang penggunaan produk plastik tertentu. Hal ini untuk mengurangi rasa ketergantungan terhadap produk palstik. Dan menggantikannya dengan produk yang lebih ramah lingkungan.
  4. Menggunakan tas dari bahan kertas atau dari bahan lainnya untuk berbelanja. Sehingga dapat mengurangi pemakaian plastik di dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Untuk mengurangi dampak limbah plastik, dari pihak pemerintah dan diri pribadi perorangan harus saling menyadari. Pemerintah harus membuat tempat sampah di setiap sisi kota. Dan setiap individu juga harus mempunyai kesadaran tentang membuang sampah. Jangan campur sampah plastik dengan sampah yang bisa di daur ulang. Tempatkan sampah plastik pada tempat sampah yang telah ditentukan. Dan jangan membuang sampah plastik di tempat umum seperti di jalan, di sungai, di selokan, di parit, dan dimana sampah itu akan sangat berpotensi  buruk bagi lingkungan.
  6. Meningkatkan kegiatan seminar atau pertemuan yang membahas tentang daur ulang sampah plastik. Tentang metode cara pengolahan limbah plastik yang terbaru. Dan harapan kami, pemerintah ikut terlibat dalam sosialisasi daur ulang limbah plastik. Dan lembaga-lembaga negara atau swasta kami harap juga semakin gencar dalam membahas ancaman limbah plastik terhadap lingkungan hidup.


Cara Pembuatan Kertas Daur Ulang


Cara Pembuatan Kertas Daur Ulang
1.      Kertas bekas disobek-sobek kecil, direndam minimal 12 jam agar serat-seratnya berubah menjadi lunak dan direspi air. Proses perendaman juga dapat dilakukan dengan perebusan untuk membantu mempercepat proses peresapan air.
2.   Kertas yang telah direbus atau direndam air kemudian dihancurkan dengan blender. Dengan perbandingan 1 : 4, yaitu 1 bagian untuk kertas dan 4 bagian untuk air. Proses pemblnderan tidak perlu lebih dari 1 menit. Lakukan 2 kali pemblenderan yaitu dengan interval 30 detik saja.
3.    Kumpulkan kertas yang telah diblender atau bubur kertas dalam satu wadah. Kemudian bisa dilakukan pencucian untuk mengurangi kadar asamnya. Caranya dapat dilakukan dengan menyaring bubur kertas menggunakan kain yang sedikit agak lebar kemudian meletakkannya di atas ember yang berisi air. Dengan begitu, bubur kertas bisa dicuci sekaligus bisa memisahkan antara bubur kertas dengan potongan kertas yang mungkin belum hancur saat proses pemblenderan.
4.    Setelah proses pencucian, bubur kertas siap untuk diolah, bisa dicetak langsung atau dilakukan pencampuran warna dan juga serat. Masukkan bubur kertas dengan dicampurkan warna saja, serat saja atau bajkan dicampur dengan keduanya kedalam ember kotak tempat untuk mencetak. Perbandingannya masih sama seperti proses pemblenderan yaitu 1 : 4. Aduk-aduk sampai campuran air dan bubur kertas tercampur rata.
5.    Masukkan bingkai untuk cetakan, caranya dengan posisi bingkai cetak yang menggunakan kain kassa berada dibawah sedangkan bingkai kosong berada dibagian atas sisi kain kassa. Masukkan bingkai cetakan hingga ke dasar ember cetak secara hati-hati. Atur posisi bingkai cetak agar tetap datar dan sejajar dengan permukaan air. Lalu angkat bingkai tersebut secara hati-hati dalam posisi datar. Dengan begitu maka bubur kertas akan tercetak dipermukaan bingkai dengan bentuk seperti selembar kertas yang masih basah. Kemudian angkat bingkai penutup dengan cepat, jangan sampai air tersebut memerciki lembaran kertas yang masih basah tadi. Tiriskan dengan posisi miring sekitar 30 derajat sampai airnya tinggal sedikit. Selembar kertas basah tersebut kemudian siap ditransfer ke atas permukaan alas cetak untuk selanjutnya dikeringkan.
6.   Bingkai cetak kemudian dibalik, sehingga kertas basah menghadap ke alas cetak. Letakkan bingkai cetak yang ada kertas basah tersebut pada alas cetak secara perlahan. Pada sisi sebaliknya bisa dilakukan pengeringan dengan cara menggunakan spon. Cara tersebut selain untuk mempercepat proses pengeringan juga bisa mempermudah proses pemindahan kertas. Jika proses pengeringan sudah cukup dan bingkai cetak sudah bisa diangkat dari alas cetak, maka lakukan dengan sangat hati-hati agar kertas tersebut tidak rusak atau mengalami cacat.
7.  Selanjutnya tinggal menunggu kertas yang sudah dipindahkan ke alas cetak sampai kering. Sebaiknya kertas tidak dijemur dibawah sinar matahari langsung. Bisa dilakukan dengan cara pengepresan jika kertas belum kering. Caranya setiap lembar kertas dilapisi denbgan kain dan tumpuk hingga beberapa lapis lalu diletakkan diantara papan pengepresan. Lakukan cara ini selama kurang lebih 10 menit, jika kertas telah kering, pengepresan dapat dilakukan selama 1 jam.


Undang-Undang Perindustrian

      Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan pembentukan RUU berdasarkan Pasal  5   ayat   (1),  Pasal   20   ayat   (1),   dan   Pasal   33  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian, berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A.      Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat.
B.   Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas.
C.       Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia.
D.   Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang perindustrian yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum yang mengatur beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai, diantaranya:
1. Hukum Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga  kerjaan pada perusahaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu: pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh.  Pada perkembangannya dalam draft revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya) mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Untuk mengkaji hubungan hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003. Dalam UU No.13/2003, yang menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9 ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Pasal 65 memuat beberapa ketentuan diantaranya adalah: penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
Pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
a.     Adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja
b.   Perjanjian kerja yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak
c.   Perlindungan upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
d.  Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis.
Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.  Dalam hal syarat-syarat diatas tidak terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
       Dengan adanya hukum yang mengatur tentang alih daya dan pengelolaan tenaga kerja perusahaan maka ada pula keuntungan  dan kerugian  yang didapat baik bagi perusahaan ataupun tenaga kerja itu sendiri.
Keuntungan dan Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
-        Keuntungan
a)      Fokus pada kompetensi utama
b)      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
c)      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
d)      Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
e)      Mengurangi resiko
f)      Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
-        Kerugian
1.      Kehilangan Kontrol Manajerial
2.      Biaya Tersembunyi
3.      Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan
4.      Masalah kualitas
5.      Terikat pada Kesejahteraan Keuangan Perusahaan lain
6.      Publisitas buruk dan Ill-Will

 Keuntungan dan kerugian hukum outsourcing bagi karyawan
-       Keuntungan :
1)     Adanya alih daya
2)     Kemudahan dalam mencari kerja

-        Kerugian :
1.      Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti
2.      Sistem kontrak
3.      Tidak adanya serikat pekerja

2.      Hukum yang Mengatur Tentang Izin Industri
Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri Kecil. Industri Kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang diberlakukan sama dengan IUI. Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki IUI. IUI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal dan atau perubahannya.
Pemberian IUI dilakukan melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. IUI tanpa persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat dan jenis industrinya tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya. IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat, jenis industrinya tidak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya, jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya, dan atau lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
IUI berlaku sebagai izin gudang/izin tempat penyimpanan bagi gudang/tempat penyimpanan yang berada dalam kompleks usaha industri yang bersangkutan, yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha jenis industri yang bersangkutan
Keuntungan dan Kerugian Izin Industri Bagi Perusahaan
-        Keuntungannya
1)    Sarana Perlindungan Hukum
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2)    Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan  hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3)        Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4)        Mempermudah Memperoleh Proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5)        Mempermudah Pengambangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Kerugian surat izin industri sendiri bagi perusahaan hanyalah pada prosesnya yang sedikit rumit. Sedangkan bagi karyawan surat izin ini memberikan keuntungan berupa rasa ama karena bekerja pada perusahaan yang legal dan diakui oleh negara.


Sabtu, 06 Juni 2015

HAK PATEN

Menambahkan tentang Hak Paten di Kelas 2ID03

Pengertian Hak Paten
Pengertian  Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.


Minggu, 31 Mei 2015

PELANGGARAN KODE ETIK KEDOKTERAN GIGI



Dewasa ini telah banyak kasus-kasus yang terjadi akibat kurangnya ketelitian dokter dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga memperburuk keadaan pasien. Salah satu contohnya adalah kasus pencabutan gigi yang dilakukan tanpa persetujuan, seperti dibawah ini.


NOVI, 9 tahun, berangsur-angsur sembuh. Mulutnya yang mencong mulai kembali ke posisi semula. Kelopak matanya yang terbuka sedikit ketika tidur sudah bisa mengatup. Sebelumnya membelalak terus. Tapi Machfud, orangtua Novi, tetap mengajukan tuntutan. Kasus ini pekan lalu dilaporkan ke Polres Cianjur, Jawa Barat. Menurut ayahnya yang pegawai PLN Cianjur itu, Novi mengalami gangguan saraf setelah giginya dicabut. Peristiwanya terjadi November tahun silam. Ketika itu 27 dokter gigi yang baru lulus dari Universitas Trisakti, Jakarta, mengadakan aksi sosial di Cianjur. Seminggu mereka buka praktek memeriksa gigi cuma-cuma di Balai Desa Cibeber. Termasuk anak yang terpikat memeriksakan giginya adalah Novi, pelajar SD Negeri Hanjawar, Cibeber. Atas inisiatifnya sendiri, hari itu Novi datang tidak bersama orangtuanya — dan inilah yang kemudian menimbulkan masalah. Menurut Ida Sofiah, Kepala SD Hanjawar, Novi bukan satu satunya pelajar yang tertarik. “Mereka mau memeriksakan giginya karena dijanjikan ada hadiah, pasta dan sikat gigi. Namanya juga anak-anak, mereka tertarik pada hadiah gratis itu,” kata Ida.

Dalam pemeriksaan, para dokter gigi muda itu menemukan, pada rahang bawah, salah satu gigi susu Novi sudah goyah. Selain membersihkan giginya yang kebanyakan keropos, mereka sekaligus mencabut gigi yang goyang tadi. Sesudah itu, tidak ada peristiwa luar biasa. Dua hari setelah pencabutan giginya, muncullah keluhan Novi. Dan yang mengejutkan orangtuanya, bibirnya kemudian mencong. Bahkan kelopak matanya tak bisa ditutup walaupun ketika tidur. Lalu Novi dibawa berobat pada dr. Arief di poliklinik PLN. Setelah memeriksanya, dokter ini menganjurkan agar Novi dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung untuk menjalani fisioterapi. Anak itu, menurut Arief, mengalami kontraksi otot. Dalam perawatan di RS Hasan Sadikin, tiga kali seminggu Novi mendapat pengurutan dan latihan fisioterapi. Kata dokter yang tak mau disebut namanya yang merawatnya di sana, Novi mengalami trauma. Cuma tak ada keterangan rinci jenis trauma apa, bahkan apakah itu berasal dari gigi yang dicabut. Perawatan sampai dua bulan.

Bulan ketiga ayah Novi menghentikan perawatan anaknya. “Kami kehabisan dana. Perawatan sudah menghabiskan Rp 750 ribu,” kata Machfud. Dan muncul pula penyesalannya: mengapa pihak Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Trisakti lepas tangan. “Jangankan memberi bantuan, menengok anak saya pun tidak,” katanya. Menurut Machfud, pada 22 Februari ia hanya menerima surat dari drg. Hamilah D. Koesoemahardja, Dekan FKG Trisakti. Dalam surat itu, Hamilah menolak perkiraan bahwa gangguan saraf yang diderita Novi berpangkal dari pencabutan giginya. “Kesimpulan kami ini tidak terdapat kaitan antara pencabutan gigi susu itu dan kelainan pada mulut dan mata Novi,” tulis Hamilah. Juga dijelaskan oleh Hamilah, pada Februari telah diadakan pertemuan untuk membahas kasus Novi. Pertemuan dihadiri aparat Pemda dan Dinas Kesehatan Cianjur, dr. Arief, serta pihak FKG Trisakti. Dalam pertemuan tersebut dr. Arief mengutarakan hasil pemeriksaannya, yang menunjukkan pada bekas gigi yang dicabut itu telah tumbuh gigi baru. Dan di bagian itu juga tak terdapat pembengkakan. Karena itu, Hamilah menyimpulkan, pencabutan gigi tidak menimbulkan kelainan. Sewaktu dihubungi wartawan TEMPO, pihak FKG Trisakti menampik memberi keterangan resmi. Mereka, kata seorang pejabat di sana, memilih bersikap diam. “Baik secara teknis maupun medis, kami tidak melakukan kesalahan,” kata seorang pengajar yang menolak namanya disebut. “Dan para dokter yang melakukan aksi sosial itu bisa dipertanggungjawabkan kemampuan profesionalnya. Mereka bukan mahasiswa.” Dari keterangan yang digali, kemudian terungkap, sebelum dan sesudah pertemuan FKG Trisakti dengan aparat Pemda dan Dinas Kesehatan Cianjur, sebenarnya pihak FKG Trisakti sudah berusaha mendatangi keluarga Machfud. Ikhtiar ini dicegah oleh aparat Pemda Cianjur, yang mengatakan “akan membereskan” persoalan tersebut. “Karena itu, kami merasa sudah tidak ada masalah lagi,” ujar sebuah sumber. Ada masalah atau tidak, sering terdengar bahwa pencabutan gigi bisa menimbulkan gangguan saraf dan kerusakannya permanen — seperti mulut mencong. “Dalam literatur memang ada,” kata drg. Ayu Astuti, ahli bedah rahang RS Hasan Sadikin. Akibatnya juga bisa berlangsung lama. Hanya, peristiwa semacam ini jarang terjadi. “Selama berpraktek, saya belum pernah menemukan kasus semacam itu,” ujar Astuti. Kemungkinan penyebab terjadinya gangguan saraf, tambah Astuti, adalah kesalahan menyuntik ketika melakukan pengebalan. Atau saat pencabutan dilakukan ada saraf yang terkena. Dan gangguan ini lazim terjadi langsung setelah penyuntikan atau pencabutan. Dari segi medis, memang banyak yang masih harus diperdebatkan. Sedangkan menurut Machfud, “Masalahnya bukan cuma itu saja.” Tuntutannya juga didasarkan karena gigi anaknya dicabut tanpa meminta izin padanya. “Izin itu memang diperlukan,” kata dr. Budi Sayuto, wakil direktur pelayanan medik RS Hasan Sadikin. Karena pencabutan itu termasuk tindakan invasif, orangtua Novi perlu mendapat penjelasan tentang akibatnya. Setelah menerima penjelasan, orangtuanya harus memberikan persetujuan dengan menandatangani surat pernyataan. Ini prosedur resminya. “Tapi kalau pencabutan gigi tidak diperlukan izin tertulis,” kata Budi Sayuto.



PEMBAHASAN

Seorang dokter maupun dokter gigi seharusnya meringankan beban yang diderita pasien, bukan malah memperburuk keadaan pasien. Dan sebelum melakukan tindakan medis, hendaknya dokter tersebut meminta persetujuan pasien atau keluarganya dengan cara diberikan pemahaman yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Hal ini terkait dengan prinsip bioetika beneficience (mengutamakan kepentingan pasien), non-maleficience (tidak memperburuk keadaan pasien), dan autonomy (menghormati hak pasien dalam memutuskan).

Selain itu hal tersebut juga terkait dengan Undang-undang Praktik Kedokteran Pasal 66 yang menyebutkan :

1.      Setiap orang yang mengetahui dan kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia.

2.      Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :

a.      Identitas pengadu
b.      Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan
c.       Alasan pengaduan

3.      Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Hak pasien untuk mendapat informasi dan hak untuk memberikan persetujuan tindakan medic diatur dalam Pasal 53 ayat (2) yang berbunyi:

“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien“

Yang dimaksud dengan hak pasien antara lain adalah :

·      Hak informasi
·      Hak untuk memberikan persetujuan
·      Hak atas rahasia kedokteran
·      Hak untuk mendapat pendapat kedua

Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga pasien terhadap tindakan medic dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu persetujuan secara tersirat maupun persetujuan secara tersurat. Semua persetujuan tindakan medic yang diberikan oleh pasien atau keluarga pasien harus berdasarkan penjelasan yang lengkap dan jelas mengenai :

·      Diagnosis
·      Terapi dengan kemungkinan slternatif terapi
·      Tentang cara kerja dan pengalaman dokter
·      Resiko kemungkinan perasaan sakit atau perasaan yang lain
·      Keuntungan terapi
·      Prognosis

Saat melakukan perawatan medis, seorang dokter harus memberikan informasi yang ia ketahui kepada pasien atau keluarganya tentang apa yang diderita pasien. Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai informasi ini adalah :

·      Informasi harus diberikan, baik diminta maupun tidak
·      Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran karena tidak dapat dimengerti oleh orang awam
·      Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien.
·      Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur.

Yang berhak memberikan persetujuan setelah mendapat informasi adalah :

a.     Pasien sendiri, yaitu apabila telah berumur 21 tahun dan sudah atau telah menikah.
b.     Ayah/ibu/saudara kandung pasien, yaitu apabila pasien berumur dibawah 21 tahun.
c.    Ayah/ibu adopsi/saudara kandung pasien, yaitu apabila pasien berumur dibawah 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua atau orang tuanya berhalangan hadir.
d.   Ayah/ibu kandung/wali yang sah/saudara kandung, yaitu apabila pasien dewasa dengan gangguan mental.
e.   Wali/kurator, yaitu apabila pasien dewasa yang berada dibawah pengampuan.
f.   Suami/istri/ayah/ibu/anak/saudara kandung, yaitu apabila pasien dewasa yang telah menikah atau orang tua


SARAN

Menerapkan prinsip bioetika dan etika kedokteran dalam menjalankan tugas profesi sangat penting bagi seorang dokter. Dengan selalu mempertahankan prinsip-prinsip bioetika dan etika kedokteran, maka akan memperlancar tindakan perawatan terhadap pasien sehingga menghasilkan apa yang diharapkan oleh pasien, tidak memperburuk keadaan pasien.

Seorang dokter tidak dapat sembarangan melakukan tindakan medis terhadap pasien tanpa adanya persetujuan dari pasien yang bersangkutan atau dari keluarga pasien, karena jika terdapat kesalahan atau terjadi hal yang buruk sebagai akibat dari kelalaian, maka dokter tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat pada Undang-undang Praktik Kedokteran.

Pasien memiliki hak-hak tertentu saat menjalani perawatan kesehatan, seperti hak untuk mendapatkankan informasi, sehingga dokter harus memberikan informasi secara lengkap dan jelas tentang kesehatan pasien, dan dokter hendaknya meminta persetujuan pasien sebelum melakukan tindakan medis, karena pasien juga memiliki hak untuk memberi persetujuan. Bila pasien masih dibawah umur, maka seorang dokter harus meminta persetujuan orang tuanya atau keluarga, dan tidak memberikan perawatan apapun sebelum adanya persetujuan, sehingga jika terjadi kecelakaan maka dokter tidak dapat disalahkan.

Seorang dokter hendaknya tidak lalai dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga tidak merugikan pasien. Kecelakaan memiliki arti yang berbeda dengan lalai. Jika dokter telah melakukan Standard Operational Prosedure dengan benar, maka kecelakaan yang terjadi tidak dapat dipermasalahkan.

SUMBER:
1.  Sampurna A. Dasar Etik dan Moral Profesi Kedokteran. <http://www.freewebs.com/komitemedik/etikdanmoral.html
2.  Sampurna A. Etika Kedokteran Indonesia dan Penanganan Pelanggaran Etika di Indonesia. <http://astaqauliyah.com/2006/12/etika-kedokteran-indonesia-dan-penanganan-pelanggaran-etika-di-indonesia/
3.  Supangkat J, Gesuri AT, Syukur H. Pencabutan Gigi Tanpa Persetujuan. <http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/1990/04/28/KSH/mbm.19900428.KSH18456.id.html>.