Minggu, 19 Oktober 2014

KUESIONER PEDAGANG CAKWE

M         : Permisi pak , maaf mengganggu ,boleh minta waktunya ?
P          : Iya boleh , Ada yang bisa saya bantu ?
M         : Saya ingin mewancarai bapak seputar jualan cakwe bapak        
P          : iya silahkan .
M         : Kapan bapak memulai usaha menjual cakwei ?
P          : Tahun 2005
M         : Pada saat awal bapak berjualan , keliling atau menetap dirumah                     (membuka usaha dirumah)
P          : Pertama dagang saya langsung keliling ke sekolah-sekolah
M         : Kenapa bapak memilih berjualan cakwei , apa alasannya ?
P          : karena memang kemampuan yang dimiliki hanya sebatas itu .
M         : Berapa modal awal yang abang keluarkan untuk berjualan ?
P          : Waktu itu modalnya hanya Rp.40.000, untuk membuat bahan 3kg
               adonan cakwei.
M         : Apa saja bahan-bahan untuk membuat cakwei ?
P          : Bahannya terigu ,garam,soda kue,bawang putih secukupnya ,dan
               saus siap pakai yang dimasak terlebih dahulu .
M         : Sehari bapak berjualan dari jam berapa sampai jam berapa ?
P          : Dari jam 09.00-17.00 atau 18.00.
M         : pertama dagang bapak sudah pakai gerobak ?
P          : Dulu pertama dipikul ,hampir satu tahun saya menggunakan                           pikulan karena saya tidak kuat jika terus dipikul akhirnya saya                         memilih untuk menggunakan gerobak.
M        : Setelah pakai gerobak ,dagangan  bertambah atau tidak?
P         : Ya tambah dengan cimol dan otak-otak.
M        : Nah setelah tambah dagangannya ,berapa modal yang dikeluarkan?
P         : Ya sekitar Rp.130.000  .
M        : Bahan kg bahan yang bisa dibuat dri modal 130rb ?
P         : Cakwe 3kg , cimol 2kg, otak-otak 10 bungkus,minyak goring 1 ½ kg
M        : Berapa penghasilan rata-rata bapak setiap harinya ?
P         : Penghasilan sehari Rp.200.000 dengan keuntungan bersih
              Rp.70.000.
M        : untuk minyak goreng ,dalam penggunaannya berapa kali pak?
P         : Saya pakai selama 3kali , setelah itu saya ganti dengan yang baru.
M        : Usaha ini di jalankan sendiri atau memang buka juga di rumah?
P         : Tidak, bapak jalankan sendiri .
M        : saya kira sudah cukup banyak mengetahui tentang usaha cakwei ini              saya mengucapkan terima kasih atas waktu yang di luangkan 
P         : Iya sama-sama.

ENTERPRENEUR

   Entrepreneurship dalam bahasa Indonesia memiliki arti kewirausahaan. Menurut Simposium Nasional Kewirausahaan 1995, kewirausahaan adalah sikap, kemampuan dan tindakan nyata seseorang dalam menangani kegiatan usaha yang mengarahkan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Dari pengertiannya saja kita bisa menyimpulkan bahwa kegiatan usaha itu sebenarnya enggak melulu berorientasi kepada bisnis dan profit semata.  Dan ada bentuk ‘pelayanan’ kepada masyarakat, bangsa dan negara. Dengan kata lain, menjadi seorang entrepreneur adalah keharusan bagi kita. Sebab, entrepreneur merupakan profesi yang bermanfaat bagi banyak pihak. Sebaik-baik manusia adalah yang memberikan manfaat bagi orang lain.
      Entrepreneur merupakan sang pelaku. Manusia yang cenderung langka dan spesial. Mengapa spesial? Menurut Edvardson ada beberapa ciri-ciri super dari seorang Entrepreneur yaitu:
  1. Fokus! Memiliki ketetapan hati
  2. Selalu bersemangat
  3. Motivasi yang tinggi akan sebuah prestasi
  4. Memiliki toleransi terhadap berbagai macam pendapat
  5. Percaya diri
  6. Action! Berorientasi kepada tindakan nyata
Dan ciri utama dari seorang entrepreneur adalah Berani mengambil resiko (Risk taker). Banyak orang yang bercita-cita menjadi entrepreneur, bahkan sudah memiliki konsep yang matang mengenai usahanya. Namun, tersendat oleh berbagai macam pertimbangan hanya karena takut akan resiko kegagalan. Menurut Pak Saptuari (pemilik usaha kedai digital), setiap orang pasti memiliki jatah gagal. Kalau kita sudah pernah gagal, berarti jatah gagal kita berkurang kan.


Sejarah kewirausahaan dapat dibagi dalam beberapa periode:
1. Periode awal
    Sejarah kewirausahaan dimulai dari periode awal yang dimotori oleh Marcopolo. Dalam masanya, terdapat dua pihak yakni pihak pasif dan pihak aktif. Pihak pasif bertindak sebagai pemilik modal dan mereka mengambil keuntungan yang sangat banyak terhadap pihak aktif. Sedangkan pihak aktif adalah pihak yang menggunakan modal tersebut untuk berdagang antara lain dengan mengelilingi lautan. Mereka menghadapi banyak resiko baik fisik maupun sosial akan tetapi keuntungan yang diperoleh sebesar 25%.
2. Abad pertengahan
    Kewirausahaan berkembang di periode pertengahan, pada masa ini wirausahawan dilekatkan pada aktor dan seorang yang mengatur proyek besar. Mereka tidak lagi berhadapan dengan resiko namun mereka menggunakan sumber daya yang diberikan, yang biasanya yang diberikan oleh pemerintah. Tipe wirausahaawan yang menonjol antara lain orang yang bekerja dalam bidang arsitektural.
3. Abad 17
    Di abad 17, seorang ekonom, Richard Cantillon, menegaskan bahwa seorang wirausahawan adalah seorang pengambil resiko, dengan melihat perilaku mereka yakni membeli pada harga yang tetap namun menjual dengan harga yang tidak pasti. Ketidakpastian inilah yang disebut dengan menghadapi resiko.
4. Abad 18
    Berlanjut di abad ke 18, seorang wirausahawan tidak dilekatkan pada pemilik modal, tetapi dilekatkan pada orang-orang yang membutuhkan modal. Wirausahawan akan membutuhkan dana untuk memajukan dan mewujudkan inovasinya. Pada masa itu dibedakan antara pemilik modal dan wirausahawan sebagai seorang penemu.
5. Abad 19
    Sedangkan di abad ke 19 dan 20, wirausahawan didefinisikan sebagai seseorang yang mengorganisasikan dan mengatur perusahaan untuk meningkatkan pertambahan nilai personal.
6. Abad 10
    Pada abad 20, inovasi melekat erat pada wirausahawan di masa sekarang.

Pengertian Kewirausahaan
   Ada kerancuan istilah antara entrepreneurship, intrapreneurship, dan
entrepreneurial, dan entrepreneur.
1. Entrepreneurship adalah jiwa kewirausahaan yang dibangun untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar. Entrepreneurship meliputi pembentukan perusahaan baru, aktivitas kewirausahaan juga kemampuan managerial yang dibutuhkan seorang entrepreneur.
2. Intrapreneurship didefinisikan sebagai kewirausahaan yang terjadi di dalam organisasi yang merupakan jembatan kesenjangan antara ilmu dengan keinginan pasar.
3. Entrepreneur didefinisikan sebagai seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja, material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkan nilai yang lebih besar daripada sebelumnya, dan juga dilekatkan pada orang yang membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.
4. Entrepreneurial adalah kegiatan dalam menjalankan usaha atau berwirausaha.




SOCIAL ENTERPRENEURSHIP

       Social enterpreneurship merupakan turunan dari enterpreneurship/kewirausahaan. Social Enterpreneurship jika diambil dari dua kata yaitu social dan enterpreneuship. Social lebih diartikan kepada kemasyarakatan dan pemberdayaan. Dan Enterpreneurship adalah kewirausahaan. Social enterpreneurship menggabungkan inovasi, sumber daya dan kesempatan mengatasi tangtangan/problem sosial dan lingkungan dengan kewirausahaan. Fokus pada transformasi sistem, pemberdayaan masyarakat dan penyebabt kemiskinan, marganalisasi/ketidakmerataan, kerusakan lingkungan dan kemanusiaan. Social enterneurship harus dapat menciptalan keuntungan, sehingga bukanlah organisasi nirlaba, karena dari keuntungan tersebut organisasi tersebut dapat mengembangkan dan membersarkan pemberdayaan kepada masyarakat yang besar dan luas lagi.
         Tujuan utama Social Enterpreneurship adalah menciptakan sistem perubahan yang berkelanjutan (sustainable systems change). kunci pentingnya adalah inovasi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan adanya perubahan system social masyarakat. Menurut Alex Nicholas, OXford University's Skoll Centre Social Enterpreneurship adalah " A Social enterpreneurship is someone who recognizes a social problem and uses enterpreneurial principles to organize, create and manage a venture to make social change... rather than bringing a concept to market to address a consumer problem, social enterpreneurs attempt to bring a concept to market address a public problem". Dalam bahasa indonesia, disebut juga wirausaha sosial. Wirausaha social adalah orang-orang yang melakukan perubahan bersama denga lembaga-lembaga, jaringan, dan komunitas masyarakat, mereka menciptakan solusi yang efisien, berkelanjutan, transparan dan memiliki dampak yang terukur.





Sumber : http://tangandiatas.com/2013/11/05/apa-itu-social-entrepreneur/

Rabu, 05 Juni 2013

Konvensi Internasional (Tugas 6)



Konvensi-Konvensi Internasional

Pengertian konvensi merupakan suatu permufakatan atau kesepakatan baik mengenai tradisi maupun adat. Konvensi disebut juga sebagai perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Secara umum, konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktik serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Macam-macam konvensi internasional yang akan dibahas pada tulisan ini terdiri dari Berner Convention (Konvensi Berner), UCC (Universal Copyright Convention), dan konvensi-konvensi tentang hak cipta

1.         Berner Convention (Konvensi Berner)
Konvensi berner merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada tahun 1979
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3 disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran, aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal 5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam konvensi tersebut
2.        UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
3.        Konvensi-konvensi tentang HAKI
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).

Referensi :


Selasa, 23 April 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Merek




Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.

Menurut Endang Purwaningsih  (2005), suatu  merek  digunakan  oleh produsen   atau  pemilik   merek   untuk   melindungi  produknya,   baik  berupa barang maupun  jasa dengan  barang  dagang lainnya, dan memiliki Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.

Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.

1.    Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
Sengketa antara Toyota Motor Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
2.  Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
3.    Kasus sengketa merek antara “Biore” dengan “Biorf”
4.    Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
5.     Kasus sengketa merek antara “Extra Joss” dengan “Enerjos”
6.    Kasus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
7.  Kasus sengketa antara merek “Viagra” milik Pfizer dengan “Siagra” milik Benny Djaja
8.  Kasus sengketa antara merek “Obat Viread” milik perusahaan farmasi dengan “Viraat” milik CV Abadi Jaya
9.   Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
10. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.