Sejarah
Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi banker yang sudah cukup lama berdiri yakni:
Pada awalnya, Indonesia memiliki dua organisasi banker yang sudah cukup lama berdiri yakni:
1.
Bankers club Indonesia (atau disingkat BCI), berdiri pada
tahun 1976.
BCI lebih merupakan club bankir senior di Indonesia yang keanggotaannya dibatasi oleh anggota Direksi dan Komisaris serta pejabat satu tingkat di bawah direksi bank di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utamanya adalah saling membantu dan mempererat hubungan antarbankir, baik yang bertindak sebagai pemilik maupun pengurus bank; mengusahakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggotanya; serta memelihara hubungan dengan seluruh dunia perbankan di Indonesia.
BCI lebih merupakan club bankir senior di Indonesia yang keanggotaannya dibatasi oleh anggota Direksi dan Komisaris serta pejabat satu tingkat di bawah direksi bank di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utamanya adalah saling membantu dan mempererat hubungan antarbankir, baik yang bertindak sebagai pemilik maupun pengurus bank; mengusahakan peningkatan pengetahuan dan keterampilan anggotanya; serta memelihara hubungan dengan seluruh dunia perbankan di Indonesia.
2.
Institut Bankir Indonesia (atau disingkat IBI) berdiri tahun
1992.
IBI keanggotaannya lebih beragam, mulai banker pemula sampai dengan banker senior, baik yang sifat keanggotaannya sebagai anggota biasa, maupun anggota kehormatan. Aktifitasnya terkonsentrasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Pasca krisis perbankan IBI diarahkan sepenuhnya menjadi sebuah lembaga Profesi dan menyerahkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada LPPI.
IBI keanggotaannya lebih beragam, mulai banker pemula sampai dengan banker senior, baik yang sifat keanggotaannya sebagai anggota biasa, maupun anggota kehormatan. Aktifitasnya terkonsentrasi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Pasca krisis perbankan IBI diarahkan sepenuhnya menjadi sebuah lembaga Profesi dan menyerahkan kegiatan penyelenggaraan pendidikan kepada LPPI.
Bankir-bankir
di Indonesia memerlukan suatu wadah tunggal untuk menyuarakan aspirasinya
secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme
dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan komitmen profesi
dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir. Perlu
dilakukan proses konsolidasi sehingga menghasilkan suatu lembaga profesi bankir
tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik
dari kompetensi, legalitas, financial dan kelembagaan. Wadah tunggal ini
diharakan mampu menjadi mitra kerja otoritas dalam pengembangan dan pembinaan
profesionalisme bankir Indonesia serta lebih solid dan efektif dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
Pada
tanggal 28 Juli 2005 telah ditandatangani Memorandum of Understanding (MOU)
antara IBI dan BCI yang pada intinya menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat
untuk merger menjadi satu organisasi profesi bankir.
Persetujuan dari seluruh anggota BCI didapat melalui RUA yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2005. Hal yang sama juga diperoleh IBI melalui RUA pada tanggal 12 Desember 2005. Dalam proses merger IBI menjadi perkumpulan hasil penggabungan dan BCI akan masuk ke dalam IBI dengan pertimbangan tunggal karena IBI telah memiliki status badan hukum. Selanjutnya kepanjangan IBI menjadi IKATAN BANKIR INDONESIA.
Persetujuan dari seluruh anggota BCI didapat melalui RUA yang diselenggarakan pada tanggal 23 November 2005. Hal yang sama juga diperoleh IBI melalui RUA pada tanggal 12 Desember 2005. Dalam proses merger IBI menjadi perkumpulan hasil penggabungan dan BCI akan masuk ke dalam IBI dengan pertimbangan tunggal karena IBI telah memiliki status badan hukum. Selanjutnya kepanjangan IBI menjadi IKATAN BANKIR INDONESIA.
Pada
tanggal 12 Desember 2005, Ikatan Bankir Indonesia diresmikan sebagai Organisasi
Profesi Bankir Indonesia dengan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia dan
Menteri Keuangan RI. Dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM dengan
SK No. C.35.HT.01.06.TH.2006.
Logo Ikatan Bankir Indonesia
IBI memiliki logo berbentuk
lilngkaran yang terdiri dari gabungan 9 lingkaran kecil. Gambar 1 di bawah ini menunjukan
logo IBI.
Gambar 1 Logo IBI
Bentuk grafis mencerminkan 9 Kode Etik Bankir Indonesia yang
harus disadari dan diwujudkan oleh setiap anggota dalam mengemban tugas dan tanggung
jawab yang diberikan berdasarkan kepercayaan. Mencerminkan solidaritas bankir
yang bersinergi dan kokoh. Warna merah terang, melambangkan kredibilitas yang
berbobot, tegas dan nyata. Biru tua, melambangkan integritas yang tidak
diragukan lagi.
Visi dan Misi IBI
Visi:
Menjadi Lembaga Profesi para bankir yangbermanfaat bagi anggotanya dalam pengembangan profesionalisme, mendorong kegiatan perbankan yang sehat dan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik dalam rangka membangun perekonomian nasional yang kuat.
Menjadi Lembaga Profesi para bankir yangbermanfaat bagi anggotanya dalam pengembangan profesionalisme, mendorong kegiatan perbankan yang sehat dan pelaksanaan tata kelola usaha yang baik dalam rangka membangun perekonomian nasional yang kuat.
Misi:
1. Mewujudkan budaya yang mementingkan stakeholder dalam
pembangunan sistim perbankan yang sehat dan produktif.
2. Mengisi anggota dengan membangun watak, pendidikan terarah
dan berkesinambungan, dan partisipasi aktif dalam pengkinian pengalaman nasional
dan internasional serta pengakuan masyarakat.
3. Memastikan bankir-bankir Indonesia memiliki kesetaraan
profesionalisme, karakter dan kompetensi serta daya saing dalam menjalankan
aktivitas perbankan yang sehat dan kokoh, baik dalam cakupan nasional maupun
internasional.
4. Menjadi mitra profesionalisme bagi otoritas perbankan dan
pemerintah dalam membangun sistem perbankan yang sehat.
5.
Menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan Indonesia.
Struktur Organisasi IBI
Kode Etik Bankir
1.
Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundangan dan
peraturan yang berlaku.
2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai
segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak
sehat.
4. Seorang bankir tidak meyalahgunakan wewenangnya untuk
kepentingan pribadi.
5. Seorang bankir menghidarkan diri dari keterlibatan
pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentanga kepentingan.
6.
Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
7.
Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari
setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial, dan
lingkungan.
8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang
memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
9.
Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat
merugikan citra profesinya.
10. Anggota Ikatan Bankir Indonesia
adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi
syarat-syarat keanggotaan dan telah ditetapkan sebagai anggota oleh Ikatan
Bankir Indonesia.
11. Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia
meliputi:
a.
ANGGOTA BIASA, adalah mereka yang memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu terdiri atas :
i. Bekerja atau pernah bekerja pada
Bank Umum dan Bank Syariah dengan level minimal Officer, atau Bank Perkreditan
Rakyat dengan level minimal satu level dibawah Direksi.
ii. Tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas namun memiliki
sertifikasi kompetensi perbankan yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.
ANGGOTA KEHORMATAN, adalah mereka yang memenuhi persyaratan
tertentu, yaitu terdiri atas :
i. Pejabat pemerintah, swasta maupun intansi yang memiliki
peran strategis dalam pengembangan industri perbankan di Indonesia.
ii.
Perorangan yang telah berjasa bagi pengembangan industri
perbankan di Indonesia.
iii.
Anggota kehormatan tidak dapat menjadi Anggota Dewan
Pimpinan Pusat, tidak dikenai iuran, dan tidak memiliki hak suara dalam — Rapat
Umum Anggota.
Keanggotaan Ikatan
Bankir Indonesia
1. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Ikatan
Bankir Indonesia terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan teknis.
2. Persyaratan umum merupakan persyaratan yang berlaku bagi
semua jenjang keanggotaan, meliputi:
a. Bersedia mentaati dan menjunjung
tinggi Kode Etik Bankir Indonesia;
b.
Integritas yang tidak disangsikan oleh masyarakat;
c.
Rasa tanggung jawab sosial yang mendalam;
d. Keterampilan teknis yang diukur dari sertifikasi kompetensi
yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Ikatan Bankir Indonesia;
e.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
3. Persyaratan teknis menjadi anggota yang secara rinci
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
4.
Kewenangan untuk memutuskan mengenai keanggotaan dilakukan
sebagai berikut :
a. Anggota Biasa oleh Komite
Keanggotaan yang terdiri dari :
i.
Ketua atau yang mewakili Bidang Organisasi, Keanggotaan
& Advokasi;
ii. Ketua atau yang mewakili Bidang
Riset, Pengkajian & Publikasi;
iii. Ketua atau yang mewakili Bidang
Pembinaan & Pengembangan Profesi;
iv. Sekretaris Jendral dan Ketua Umum,
dibantu Direktur Eksekutif selaku Sekretaris Komite.
b.
Anggota Kehormatan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk dapat menjadi anggota Ikatan
Bankir Indonesia, calon anggota wajib mengajukan permohonan secara tertulis
dengan mengisi suatu formulir.
6. Dewan Pimpinan Pusat akan melakukan
penelitian terhadap terpenuhinya persyaratan teknis calon anggota dan
selanjutnya dimintakan keputusan sesuai dengan ketentuan pada pasal 11 Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Bankir Indonesia
7. Keputusan mengenai permohonan untuk
menjadi anggota tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Apabila permohonan menjadi anggota disetujui, maka keanggotaannya mulai berlaku
pada tanggal keputusan dan yang bersangkutan menerima sertifikat keanggotaan.
8. Persyaratan umum merupakan
persyaratan yang berlaku bagi semua jenjang keanggotaan, meliputi:
a. Menghadiri Rapat Umum Anggota dan
mengguna-kan hak suara
b. Memilih dan dipilih menjadi anggota
Dewan Pimpinan Pusat, anggota Bidang dan anggota Dewan Pimpinan Daerah.
c. Mengikuti program yang diadakan oleh
Ikatan Bankir Indonesia dan menggunakan fasilitas Ikatan Bankir Indonesia.
d. Mengajukan saran dalam rangka
meningkatkan program Ikatan Bankir Indonesia.
9. Anggota Ikatan Bankir Indonesia
wajib untuk:
a.
Menjunjung tinggi dan menjaga citra serta kehormatan profesi
bankir.
b.
Memahami, menghayati, mentaati dan melaksanakan Kode Etik
Bankir Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Ikatan
Bankir Indonesia.
c.
Membina persatuan sesama anggota dan sesama bankir.
d.
Membayar iuran tahunan keanggotaan secara teratur.
10. Sebagai bukti bahwa anggota yang bersangkutan
bersedia melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka anggota wajib
menandatangani Surat Pernyataan.
11. Keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia
berakhir karena yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia;
b. Diberhentikan dengan normal atas
permintaan sendiri.
c. Diberhentikan karena pelanggaran
berat Kode Etik Bankir Indonesia.
d. Diberhentikan karena dinyatakan
tidak memenuhi salah satu kewajiban keanggotaan Ikatan Bankir Indonesia.
e. Ditaruh dibawah pengampunan atau dinyatakan pailit, dalam
hal mana pengakhiran keanggotaan itu berlaku sejak tanggal pengadilan yang
berwenang memutuskan bahwa anggota tersebut ditaruh dibawah pengampuan atau
pailit.
f. Dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuataan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana.
12. Anggota Ikatan Bankir Indonesia yang
lalai melakukan kewajiban atau melanggar ketentuan keanggotaan dapat dikenakan
sanksi oleh Dewan Pimpinan Pusat berupa:
a. Teguran tertulis.
b. Diberhentikan sementara sebagai
anggota.
c. Diberhentikan sebagai anggota.
13. Sanksi dimaksud dapat dikenakan
sendiri-sendiri atau diikuti dengan sanksi lainnya, berupa pencabutan atas
hak-haknya.
14. Teguran tertulis dapat diberikan
sebanyak-banyaknya tiga kali sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang
dilakukan oleh anggota. Jangka waktu teguran pertama dengan teguran berikutnya
adaiah 6 (enam) bulan. Apabila anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima
teguran tersebut, maka anggota yang bersangkutan dapat mengajukan pembelaan
diri.
15. Dalam hal anggota yang bersangkutan
melakukan pelanggaran berat Kode Etik Bankir Indonesia, maka Dewan Pimpinan
Pusat dapat menugaskan Komite Kehormatan Profesi untukmeneliti dan mempelajari
serta menentukan bobot pelanggaran, untuk kemudian mengajukan usul kepada Dewan
Pimpinan Pusat untuk mengambil keputusan.
16. Sebelum dijatuhkan sanksi kepada
anggota yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Bankir Indonesia diberikan
kesempatan untuk membela diri dengan menyampaikan bukti-bukti yang meringankan.
17. Pemberhentian sementara dilakukan
selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimal satu kali. Selama
pemberhentian tersebut, anggota yang bersangkutan dapat dinyatakan bersalah
dengan diikuti pencabutan hak-haknya atau dinyatakan tidak bersalah.
18. Anggota yang telah diberhentikan
oleh Dewan Pimpinan Pusat pada dasarnya tidak dapat diterima kembali sebagai
anggota Ikatan Bankir Indonesia, kecuali Dewan Pimpinan Pusat menentukan lain.
Gambar
2 di bawah ini menunjukan sertifikat lisensI dari lembaga Profesi Perbankan
IBI.