Selasa, 29 November 2011

TULISAN ILMU BUDAYA DASAR

Tulisan ilmu budaya dasar kali ini adalah contoh-contoh kasus yang berkaitan dengan penderitaan dan keadilan

berikut beberapa contoh kasus tersebut :

Lagi, TKI Asal Trenggalek Tewas di Hong Kong

Peti jenazah TKI asal Ngawi, Jatim, Nurul Wijayanti tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jateng, Kamis (18/6). Jenazah Nurul ditemukan tewas tergantung di rumah majikannya pada Sabtu (13/6) di Selangor, Malaysia. Foto: ANTARA/Andika Betha
Istiqomah, 30 tahun, seorang tenaga kerja wanita asal Desa Karang Gandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dikabarkan tewas setelah terjatuh dari lantai 10 rumah majikannya di Hong Kong pada 21 September 2011. "Setelah kita telusuri, penyebab tewasnya akibat terjatuh dari lantai 10, tapi kita akan cari tahu," kata Suprapti, Koordinator Advokasi LSM pemerhati buruh migran, Migrant Institute, hari ini, 4 Oktober 2011.

Data yang ada di Migrant Institute, Istiqomah sudah bekerja di rumah milik Choi Nai Nai yang berada di kawasan Pok Fu Lam, Hong Kong, sejak setahun lalu. Sejak itu, tak pernah ada kabar hingga ada informasi Istiqomah mengalami kecelakaan kerja yang berujung kematian.

Migrant Institute sendiri mendesak pemerintah segera mengusut dan mencari penyebab kematian Istiqomah, juga berperan memulangkan jenazah korban. "Jangan sampai kasus Kikim Komalasari (TKW asal Cianjur, Jawa Barat), yang baru bisa dibawa pulang setelah 10 bulan meninggal, terulang lagi," ujar Suprapti.

Kematian Istiqomah menambah daftar panjang TKW yang tewas saat bekerja. Pekan lalu, tenaga kerja asal Majalengka, Jawa Barat, Juju Juhanah, tewas di Thaif, Arab Saudi. Kabarnya ia juga jatuh dari apartemen. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Nasional Pengiriman dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengaku masih menelusuri kasus tersebut. Karena itu, Migrant Institute juga mendesak Presiden tetap melakukan moratorium TKI hingga batas yang tidak ditentukan, khususnya pengiriman TKI ke negara yang berpotensi negatif, seperti Arab Saudi dan Malaysia.

 
SAR 'Jembatan Runtuh' Temukan Enam Korban Tewas
Senin, 28 November 2011 10:02 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, TENGGARONG - Tim pencari dan penyelamatan (SAR) korban runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara Senin  (28/11) pagi kembali menemukan enam jenazah. Sehingga, total korban tewas yang ditemukan mencapai 11 orang.
"Jenazah ditemukan sekitar 10 kilometer sebelah hilir lokasi kejadian. Tepatnya di wilayah Kecamata Loa Kulu," ujar Kepala Basarnas, Marsekal Madya Daryatmo, di lokasi kejadian.
Keenam jenazah yang baru ditemukan itu langsung dibawa ke RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk diidentifikasi.
Dengan demikian, total korban meninggal dunia yang ditemukan jasadnya hingga Senin pukul 09.30 Wita jadi 11 orang.
Sebelumnya usai kejadian runtuhnya Jembatan Kartanegara pada Sabtu (26/11), sebanyak empat korban ditemukan tewas. Seorang lagi yang bernama M Iskandar dan merupakan manajer umum surat kabar Kaltim, ditemukan pada Ahad (27/11) malam pukul 21.30 wita sekitar 500 meter dari jembatan naas itu.
Empat korban tewas sebelumya adalah warga Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka adalah M Fairuz (22), warga Kecamatan Tenggarong; Agus (25), warga Tenggarong; Fadlan (16), warga Tenggarong; dan Alisyah (1 tahun 6 bulan), warga Kecamatan Loa Kulu.
Posko Polres Kukar mencatat masih ada 31 orang hilang, 46 luka-luka dan 11 orang meninggal dunia.
 KASUS MINAH

Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.

Kejaksaan Agung berkilah hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Sementara vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan, merupakan kewenangan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menuturkan, bila cukup bukti pihaknya tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau meminta penyidik polisi untuk tidak melanjutkan penyidikan. "Jaksa tidak punya kewenangan itu. Kalau ada koordinasi itu seharusnya sebelum penyidikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, "Kalau dipikir-pikir yang diambil tidak sebanding dengan perkara dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani perkara."

Dia tidak mengetahui alasan polisi melanjutkan kasus tersebut. "Seharusnya ini ditanyakan ke polisi, kenapa kasus seperti itu kok diteruskan. Tidak misalnya kekeluargaan," tutur Didiek.

Kamis kemarin (19/11), pengadilan negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1,5 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Minah, warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5  Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diajukan ke pengadilan karena mencuri tiga biji kakao yang di pasaran seharga Rp 2.100. Namun menurut jaksa harga tiga biji kakao tersebut bernilai Rp 30 ribu.

Saat mengambil tiga biji kakao, tanggal 2 Agustus lalu, petugas PT Rumpun Sari Antan yang menggelar operasi di blok A9 perkebunan, memergoki Minah. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polsek Ajibarang. Pihak perkebunan beralasan, pelaporan dilakukan untuk mendatangkan efek jera kepada yang bersangkutan.

Minah, mengaku mengambil tiga biji kakao itu untuk dijadikan benih guna ditanam di kebunnya. Setelah ditangani polisi, Minah perempuan yang tidak tamat SD lantas dijadikan tersangka, dan dikenakan tahanan rumah sejak 13 Oktober hingga 1 November. Akhirnya kasus kecil itu terus berlanjut hingga Minah divonis majelis hakim.
http://forum.dudung.net/index.php?topic=16848.0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar