1. Pengertian
merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Merek di bedakan atas :
a. Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa:
merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa
orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Dari rumusan tersebut, dapat diketahui bahwa merek
a.
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna tersebut
b.
Memiliki daya pembeda (distinctive) dengan merek lain yang sejenis;
c.
Digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang sejenis.
2. Pengertian Hak
Atas Merek Dan Pemilik Merek
Hak cipta harus dapat melindungi ekspresi dari suatu ide
gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu hak cipta tercantum pada
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu dengan melakukan
pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum.
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3. Fungsi Dan
Manfaat Merek
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari
berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk
melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan
pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang
hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap
sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum
dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk
membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek
mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum
menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif
pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali
atas izin pemilik. Dengan demikian merek berfungsi
juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa
yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh
seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi
sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda
tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang
bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
Berdasarkan
fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk
Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:
1. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi
para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
2. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan
kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada
pihak yang berhak.
3. Untuk
memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat
dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
Menurut Imam
Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar