Di indonesia Hukum
Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan
dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian
baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984
yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri,
manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan
mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri
diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna,
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja,
meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5
tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi
kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai
bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam
tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5
tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14
uu. No5 tahun 1984.
Penyempurnaan rancangan
undang-undang perindustrian pada Senin 17 Januari 2011, menghasilkan
pembentukan RUU berdasarkan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20
ayat (1), dan
Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, adapun tujuan dibentuknya RUU tentang perindustrian ini antara lain
bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, serta
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, tercapainya struktur ekonomi yang kokoh yang di dalamnya terdapat
kemampuan dan kekuatan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang
didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh, pembangunan
industri yang mampu berdaya saing dalam era globalisasi, melalui penguatan
struktur industri yang sehat dan berkeadilan dengan pendayagunaan sumber daya
yang tersedia secara optimal dan mendorong perkembangan industri ke seluruh
wilayah Indonesia, dengan mengutamakan kepentingan nasional, kemandirian,
berorientasi pada kerakyatan dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Adanya undang-undang
perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan
maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
A. Kepastian
hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat.
B. Keadilan
dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara
maupun masyarakat luas.
C. Terjadinya
gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil
dan merata bagi rakyat Indonesia.
D. Terpeliharanya
keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain undang-undang
perindustrian yang telah dijelaskan secara garis besar tersebut ada pula hukum
yang mengatur beberapa aspek dalam dunia industri yang sering kita jumpai,
diantaranya:
1.
Hukum Outsourcing (Alih Daya) dan Ketenaga
kerjaan pada perusahaan
UU No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum diberlakukannya outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia, membagi outsourcing (Alih Daya) menjadi dua bagian, yaitu:
pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh. Pada perkembangannya dalam draft revisi
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan outsourcing (Alih Daya)
mengenai pemborongan pekerjaan dihapuskan, karena lebih condong ke arah sub
contracting pekerjaan dibandingkan dengan tenaga kerja.
Untuk mengkaji hubungan
hukum antara karyawan outsourcing (Alih Daya) dengan perusahaan pemberi
pekerjaan, akan diuraikan terlebih dahulu secara garis besar pengaturan
outsourcing (Alih Daya) dalam UU No.13 tahun 2003. Dalam UU No.13/2003, yang
menyangkut outsourcing (Alih Daya) adalah pasal 64, pasal 65 (terdiri dari 9
ayat), dan pasal 66 (terdiri dari 4 ayat). Pasal 64 adalah dasar dibolehkannya
outsourcing. Dalam pasal 64 dinyatakan bahwa: Perusahaan dapat menyerahkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara
tertulis.”
Pasal 65 memuat beberapa ketentuan
diantaranya adalah: penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis (ayat 1);
Pasal 66 UU Nomor 13
tahun 2003 mengatur bahwa pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa tenaga
kerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan
pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali
untuk kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi. Perusahaan penyedia jasa untuk tenaga kerja yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi juga harus memenuhi beberapa persyaratan,
antara lain:
a. Adanya hubungan kerja antara pekerja
dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja
b. Perjanjian kerja yang berlaku antara
pekerja dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja adalah perjanjian kerja untuk
waktu tertentu atau tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani
kedua belah pihak
c. Perlindungan upah, kesejahteraan,
syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
d. Perjanjian antara perusahaan pengguna
jasa pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis.
Penyedia jasa
pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal syarat-syarat diatas tidak
terpenuhi (kecuali mengenai ketentuan perlindungan kesejahteraan), maka demi
hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
Dengan adanya hukum
yang mengatur tentang alih daya dan pengelolaan tenaga kerja perusahaan maka
ada pula keuntungan dan kerugian yang didapat baik bagi perusahaan ataupun
tenaga kerja itu sendiri.
Keuntungan
dan Kerugian Hukum Outsourcing bagi Perusahaan.
a)
Fokus pada kompetensi utama
b)
Penghematan dan pengendalian
biaya operasional
c) Memanfaatkan kompetensi vendor
outsourcing
d)
Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
f) Meningkatkan efisiensi dan
perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
1. Kehilangan Kontrol Manajerial
3. Ancaman Keamanan dan Kerahasiaan
5. Terikat pada Kesejahteraan Keuangan
Perusahaan lain
6. Publisitas buruk dan Ill-Will
Keuntungan dan kerugian hukum outsourcing
bagi karyawan
2)
Kemudahan dalam mencari kerja
1.
Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti
3.
Tidak adanya serikat pekerja
2. Hukum yang Mengatur Tentang Izin Industri
Setiap pendirian
Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi
Industri Kecil. Industri Kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), yang
diberlakukan sama dengan IUI. Jenis industri dengan nilai investasi perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, wajib memiliki IUI. IUI diberikan sepanjang jenis industri dinyatakan
terbuka atau terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal dan atau perubahannya.
Pemberian IUI dilakukan
melalui persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. IUI tanpa
persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang berlokasi di
Kawasan Industri/Kawasan Berikat dan jenis industrinya tercantum dalam Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan atau perubahannya.
IUI melalui persetujuan prinsip diberikan kepada perusahaan industri yang
berlokasi di luar Kawasan Industri/Kawasan Berikat, jenis industrinya tidak
tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995 dan
atau perubahannya, jenis industrinya tercantum dalam Lampiran I huruf G
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau
perubahannya, dan atau lokasi industrinya berbatasan langsung dengan kawasan
lindung sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 dan atau perubahannya.
IUI berlaku sebagai
izin gudang/izin tempat penyimpanan bagi gudang/tempat penyimpanan yang berada
dalam kompleks usaha industri yang bersangkutan, yang digunakan untuk menyimpan
peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk
keperluan kegiatan usaha jenis industri yang bersangkutan
Keuntungan
dan Kerugian Izin Industri Bagi Perusahaan
1)
Sarana Perlindungan Hukum
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang
pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan
pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan
nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang
pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan
oleh para pelakunya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum
tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan
serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa
tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst.
Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan hukumangun antara pengusaha dan pertugas
tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah
izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris
dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar
dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut.
3)
Bukti Kepatuhan Terhadap Hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut
menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.
Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan
budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling
terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4)
Mempermudah Memperoleh Proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan
kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha
seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas
dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun
pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki
dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan
kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana
perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi
pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha.
Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan
usaha.
5)
Mempermudah Pengambangan Usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang
dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan
keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang
menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha
tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu
tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan
pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan
kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un tuk
merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum lah dana kepada
bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Kerugian surat izin
industri sendiri bagi perusahaan hanyalah pada prosesnya yang sedikit rumit.
Sedangkan bagi karyawan surat izin ini memberikan keuntungan berupa rasa ama
karena bekerja pada perusahaan yang legal dan diakui oleh negara.