Menambahkan tentang Hak Paten di Kelas 2ID03
Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan
bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat
mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten,
walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan
meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan
hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya
siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan
mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak
paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana
hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan
dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten
Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal
dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten
sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan
sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001
memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana.
Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent)
dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu
diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai
cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir,
bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang
berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden
(kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak
paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang
konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun
2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti
Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti
retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin
(Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun
dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai
jual netto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar