Konvensi-Konvensi
Internasional
Pengertian
konvensi merupakan suatu permufakatan atau kesepakatan baik
mengenai tradisi maupun adat. Konvensi disebut juga sebagai perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan. Terkadang perjanjian tersebut
telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali dengan tujuan memenuhi
keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si pencipta. Secara umum,
konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktik serta
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Macam-macam konvensi
internasional yang akan dibahas pada tulisan ini terdiri dari Berner
Convention (Konvensi Berner), UCC (Universal Copyright Convention),
dan konvensi-konvensi tentang hak cipta
1.
Berner
Convention (Konvensi
Berner)
Konvensi berner
merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui di Bern,
Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada
tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro
Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan intelektual di Bern pada
tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun 1896 dan di Berlin pada
tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun 1914. Konvensi Bern
direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di
Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah kembali pada
tahun 1979
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah,
kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada
Pasal 2). Pada Pasal 3 disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya
asli (dari si pencipta pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk
terjemahan, saduran-saduran, aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang
berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal 5
(setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang
terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang
diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang
merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini
akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam konvensi
tersebut
2.
UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal
Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani
di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan
secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama
diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25
(dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta
tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal
Copyright Convention) pada pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya
perlindungan untuk karya cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai
(applied art). Lamanya jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan
lamanya perlindungan untuk bidang pekerjaan artistik (artistic work),
atau paling minimal tidak boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
3.
Konvensi-konvensi tentang HAKI
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal
Copyright Convention) diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani
di Geneva. Konvensi ini direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan
secara umum lamanya perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup
pencipta dan 25 (dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b)
disebutkan bahwa perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama
diumumkan atau didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25
(dua puluh lima) tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta
tersebut.
Konvensi
Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada pasal 4
ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya cipta
tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya
jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk
bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak
boleh kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi
tentang HAKI juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997. Konvensi
tersebut merupakan perjanjian khusus dibawah konvensi Bern yang dimana setiap
pihak (bahkan jika tidak terikat dengan Konvensi Bern) harus mematuhi
ketentuan-ketentuan substantif dari Paris (1997) Undang-Undang Konvensi Bern
tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni (1886). Perjanjian tersebut
menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta program komputer, apapun mode
dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau materi lain (database)
dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan atau pengaturan dari isinya
merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis kesepakatan perjanjian dengan
hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi pembuatan tersedia untuk umum
yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan atau pengalihan
pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa komersial kepada
publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti program komputer,
sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada publik (merupakan
hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui kabel atau nirkabel).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar