Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau
huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka
ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan
maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik
berupa barang maupun jasa.
Menurut
Endang Purwaningsih (2005), suatu merek digunakan oleh
produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa
barang maupun jasa dengan barang dagang lainnya, dan memiliki
Fungsi sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan
lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai
jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu
agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu
hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa
kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang
industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang
masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah
satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan
contoh-contoh lainnya.
1. Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
Sengketa antara Toyota Motor
Corporation dengan merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing. Pihak Toyota menuding bahwa
merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya.
Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki
hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. Selain itu, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak
baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah
terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai
negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit
dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan
merek Toyoda miliknya. Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran
merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal
tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga
menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk
menggunakan merek Toyota.
Dalam gugatannya pihak Toyota memenangkan tuntutan
terhadap merek Toyada dan memerintahkan Direktorat
Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan
pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis
accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan
pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek Toyota
mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011.
Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak
pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan
pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut.
Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
2. Kasus
sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek
"Lexus".
3. Kasus
sengketa merek antara “Biore” dengan “Biorf”
4. Kasus
merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
5. Kasus
sengketa merek antara “Extra Joss” dengan “Enerjos”
6. Kasus sengketa merek "Warung
Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
7. Kasus
sengketa antara merek “Viagra” milik Pfizer dengan “Siagra” milik Benny Djaja
8. Kasus
sengketa antara merek “Obat Viread” milik perusahaan farmasi dengan “Viraat” milik CV Abadi Jaya
9. Kasus
sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek
"Lexus".
10. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
makasih banyak infonya
BalasHapussemoga semakin suskes ke depan :)
izin share ya sis, trims
BalasHapus