HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
PENGERTIAN
Hak
kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang
menalar, hasilkerjaanya ituberupa benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang
optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional
atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan
hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri
dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak
kekayaan perindustrian).
Hak
cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia
dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak
cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan
hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus
dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam
hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia
internasional. Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian
yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya
juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari Sekedar keharusan setelah
dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
Trade)
dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka
GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World
Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui
UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
FUNGSI
1. Perencanaan.
Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HAKI
2. Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HAKI
3. Pelayanan
teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jendral
HAKI
SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN
INDUSTRI
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah
habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik
umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang
bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli,
yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
PENGGUNAAN
UNDANG-UNDANG HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI).
Hasil kemampuan intelektual dan
teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI atau HKI),
yang merupakan terjemahan dari Intellectual
Property Right (IPR).
Digunakannya istilah HKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta. Selain itu
berdasarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1998,
mulai 1 Januari 1999 Departemen
Kehakiman Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek (Ditjen HCPM) diubah
menjadi Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan RI
No.M.03.PR-07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 24/M.PAN/1/2000 Tanggal 19 Januari 2000, mengubah istilah
Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi Hak Kekayaan Intelektual disingkat dengan
HKI atau HaKI. Alasan pengubahan agar lebih menyesuaikan kaidah tata bahasa
Indonesia yang tidak menuliskan kata depan "atas" atau “dari” untuk
memahami istilah. Sejauh ini masih ditemukan berbagai pendapat diantara
penyebutan istilah HKI dengan Hak milik Intelektual (HMI).
Menurut Rachmadi Usman ; Antara kata
“milik” dan kata “kekayaan”, dalam dua istilah tersebut lebih tepat jika
menggunakan kata “milik” atau kepemilikan, karena pengertian hak milik memiliki
ruang lingkup yang lebih khusus dari pada kekayaan. Menurut system hukum
perdata, hukum mengenai harta kekayaan meliputi hukum kebendaan dan hukum
perikatan. Intelectual Property Rights merupakan
kebendaan inmmateriil yang juga menjadi obyek hak milik sebagaimana diatur dalam
hokum kebendaan. Berkaitan dengan tulisan ini dipakai istilah Hak Kekayaan
Intelektual atau disingkat HKI. HKI atau juga dikenal dengan HAKI merupakan
terjemahan atas istilah Intellectual
Property Right (IPR).
Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Pengaturan HKI secara implisit
ditemukan dalam system hukum benda yang mengacu pada ketentuan Pasal 499 KUH
Perdata adalah sebagai baikut: "Menurut paham undang-undang yang dinamakan
kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak
milik.". Mahadi menguraikan lebih lanjut mengenai rumusan pasal tersebut
yaitu yang dapat menjadi objek hak milik adalah barang dan hak. sedangkan
hak adalah benda immateriil. Selanjutnya
Pitlo sebagaimana dikutip Mahadi menegaskan pula bahwa HKI termasuk dalam
hak-hak yang disebut Pasal 499 KUH Perdata sebagai berikut: "HKI termasuk
ke dalam hak-hak yang disebut oleh Pasal 499 KUH Perdata. Hal ini menyebabkan
hak milik immateriil itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Hak
benda, adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolud yang
objeknya bukan benda. Inilah yang disebut dengan HKI (intellectual property rights)". Selanjutnya Pasal 503 KUH
Perdata menggolongkan benda ke dalam dua bentuk yaitu, "Tiap-tiap
kebendaan adalah bertubuh atau tidak bertubuh". Ketentuan ini berarti
barang adalah benda bertubuh atau benda materiil yang ada wujudnya, karena
dapat dilihat dan diraba (tangible
good,). Misalnya kendaraan, komputer, rumah, tanah.
Hak, adalah benda tidak bertubuh atau benda immateriil yang tidak ada wujudnya
karena tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba.
CONTOK
KASUS TERKAIT DENGAN MASALAH HAKI DI INDONESIA
THE RAID ‘DI BAJAK’
Jakarta
– Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para
seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang
tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut
Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang
menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan
importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
“Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun
kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh
Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI
Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,”
tambahnya.
Selain itu, bertepatan
pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak
Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14
karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi,
film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali
memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di
Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver
Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang
dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.
Referensi :
www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf-thesis/unud-412-bab2new.pdf
uir.ac.id/?p=1369