Negara
Indonesia banyak terjadi kasus mengenai hak paten khususnya dalam bidang
industri. Kasus ini terjadi karenakan seorang yang meniru ingin produknya dapat
laku dipasaan dan dikenal masyarakat karena ada kemiripan dengan produk yang
sudah terkenal sebelumnya. Oleh sebab itu hak paten di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun
2001. Berikut merupakan contoh pelanggaran kasus hak paten yang terjadi dalam
bidang industri:
1. Pengadilan California Tolak Gugatan Proview atas
Apple Terkait iPad Trademark
Proview bisa
saja sukses mengeruk kekayaan Apple di China, tapi tidak di negara
asal Apple, Amerika. Gugatan Proview terkait pemakaian
merek dagang ‘iPad’ oleh Apple telah ditolak oleh hakim pengadilan tinggi California, Mark Pierce. Seperti
dilaporkan oleh Wall Street Journal (WSJ), Proview dalam gugatannya mengatakan
telah tertipu ketika Apple memperoleh merek dagang iPad dari pihaknya di tahun
2009. Sebelumnya Proview telah membuat klaim yang sama di pengadilan di China
selatan provinsi Guangdong.
Di China, kasus Proview vs Apple telah
menjadi salah satu kasus perebutan kekayaan intelektual paling terkemuka,
khususnya kasus melawan perusahaan asing. Pengadilan Guangdong mendesak Apple
dan Proview untuk berdamai, dan Apple telah
menawarkan kompensasi yang besarnya masih didiskusikan antara kedua
pihak. Jika di China, Apple tampak menyerah
dengan berusaha memberikan uang ganti rugi, berbeda dengan di California. Pihak
Apple telah meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Proview karena menurut
Apple, pihak Proview dan Apple telah setuju untuk menyelesaikan perebutan merek
dagang iPad di Hong Kong melalui jalur hukum. Hakim Pierce setuju dengan
pendapat Apple tersebut, dan jika Proview menganggap kesepakatan di Hong Kong
dirasa ‘tidak masuk akal dan adil’ maka pihak Proview harus membuktikan
pendapat tersebut.
Dengan dukungan hakim Pierce tampaknya
Apple akan memenangkan kasus ini di Amerika, tapi tidak di China karena jumlah
ganti rugi yang harus diserahkan pada Proview atas pemakaian nama iPad masih
jauh dari kata sepakat.
Berdasarkan
contoh hak paten tersebut dapat di analisis bahwa Apple telah di gugat hak
paten yang telah ada selama ini yaitu “iPad” oleh proview. Proview menganggap
bahwa telah tertipu pada Apple dengan menggunakan hak paten mereka. Tetapi
setelah gugatan proview terhadap Apple yang berlangsung di Amerika Apple
memenangkan tuntutan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai,
tetapi lain dengan gugatan yang berada di China, Guangdong. Proview menganggap
tidak adil dan masalah hak paten ini masih jauh dari kata sepakat terkait
dengan penggantian rugi yang telah di ajukan proview kepada Apple.
2. Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru Pada HTC,
ViewSonic dan RIM
Nokia secara resmi telah mengajukan
beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten terhadap HTC,
ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan tersebut
dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian
teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan
meliputi teknologi dual-function antenna, power management serta multimode
radio. Sedangkan untuk bagian software meliputi sejumlah fitur seperti
application store, multitasking, navigation, conversational message display,
dynamic menu, data encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan agar
perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan
bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise
Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak
akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang
dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah
hak paten untuk teknologi ponsel. Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki
lebih dari 30.000 hak paten serta aplikasi hak paten, dan mereka telah
menggunakannya untuk menekan berbagai perusahaan saingan mereka untuk
menandatangani kesepakatan lisensi teknologi, atau dihadapkan pada tuntutan hukum
bila mereka menolak ‘penawaran’ tersebut.
Berdasarkan
contoh kasus hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum
baru kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45
Hak Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan
hardware meliputi dual-function antenna, power management serta multimode
radio, dan untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan
lain-lain. Menurut CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta
aplikasinya. Dan mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan
berbagai perusahaan untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan
pada hokum jika menolak penawaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar