Selasa, 23 April 2013

Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1).  Hak paten adalah hak khusus untuk menggunakan investasi yang telah dilindungi serta melarang pihak lain melaksanakan invensi tersebut tampa persetujuan dari pemegang paten.oleh karena itu,pemegang paten harus mengawasi haknya agar tidak dilanggar oleh pihak lain.

Negara Indonesia banyak terjadi kasus mengenai hak paten khususnya dalam bidang industri. Kasus ini terjadi karenakan seorang yang meniru ingin produknya dapat laku dipasaan dan dikenal masyarakat karena ada kemiripan dengan produk yang sudah terkenal sebelumnya. Oleh sebab itu hak paten di atur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2001. Berikut merupakan contoh pelanggaran kasus hak paten yang terjadi dalam bidang industri:

1.      Pengadilan California Tolak Gugatan Proview atas Apple Terkait iPad Trademark

Proview bisa saja sukses mengeruk kekayaan Apple di China, tapi tidak di negara asal Apple, Amerika. Gugatan Proview terkait pemakaian merek dagang ‘iPad’ oleh Apple telah ditolak oleh hakim pengadilan tinggi California, Mark Pierce. Seperti dilaporkan oleh Wall Street Journal (WSJ), Proview dalam gugatannya mengatakan telah tertipu ketika Apple memperoleh merek dagang iPad dari pihaknya di tahun 2009. Sebelumnya Proview telah membuat klaim yang sama di pengadilan di China selatan provinsi Guangdong.
Di China, kasus Proview vs Apple telah menjadi salah satu kasus perebutan kekayaan intelektual paling terkemuka, khususnya kasus melawan perusahaan asing. Pengadilan Guangdong mendesak Apple dan Proview untuk berdamai, dan Apple telah menawarkan kompensasi yang besarnya masih didiskusikan antara kedua pihak. Jika di China, Apple tampak menyerah dengan berusaha memberikan uang ganti rugi, berbeda dengan di California. Pihak Apple telah meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan Proview karena menurut Apple, pihak Proview dan Apple telah setuju untuk menyelesaikan perebutan merek dagang iPad di Hong Kong melalui jalur hukum. Hakim Pierce setuju dengan pendapat Apple tersebut, dan jika Proview menganggap kesepakatan di Hong Kong dirasa ‘tidak masuk akal dan adil’ maka pihak Proview harus membuktikan pendapat tersebut.
Dengan dukungan hakim Pierce tampaknya Apple akan memenangkan kasus ini di Amerika, tapi tidak di China karena jumlah ganti rugi yang harus diserahkan pada Proview atas pemakaian nama iPad masih jauh dari kata sepakat.
Berdasarkan contoh hak paten tersebut dapat di analisis bahwa Apple telah di gugat hak paten yang telah ada selama ini yaitu “iPad” oleh proview. Proview menganggap bahwa telah tertipu pada Apple dengan menggunakan hak paten mereka. Tetapi setelah gugatan proview terhadap Apple yang berlangsung di Amerika Apple memenangkan tuntutan dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi yang sesuai, tetapi lain dengan gugatan yang berada di China, Guangdong. Proview menganggap tidak adil dan masalah hak paten ini masih jauh dari kata sepakat terkait dengan penggantian rugi yang telah di ajukan proview kepada Apple.

2.      Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru Pada HTC, ViewSonic dan RIM
Nokia secara resmi telah mengajukan beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten terhadap HTC, ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan meliputi teknologi dual-function antenna, power management serta multimode radio. Sedangkan untuk bagian software meliputi sejumlah fitur seperti application store, multitasking, navigation, conversational message display, dynamic menu, data encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan agar perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah hak paten untuk teknologi ponsel. Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki lebih dari 30.000 hak paten serta aplikasi hak paten, dan mereka telah menggunakannya untuk menekan berbagai perusahaan saingan mereka untuk menandatangani kesepakatan lisensi teknologi, atau dihadapkan pada tuntutan hukum bila mereka menolak ‘penawaran’ tersebut. 
Berdasarkan contoh kasus hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum baru kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45 Hak Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan hardware meliputi dual-function antenna, power management serta multimode radio, dan untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan lain-lain. Menurut CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta aplikasinya. Dan mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan berbagai perusahaan untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan pada hokum jika menolak penawaran tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar