Minggu, 07 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI

PENGERTIAN
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya ituberupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari Sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and
Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

FUNGSI
1.  Perencanaan. Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HAKI
2.  Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HAKI
3.  Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jendral HAKI

SIFAT  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI).
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI atau HKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta. Selain itu berdasarkan Keppres Nomor 144 Tahun 1998,
mulai 1 Januari 1999 Departemen Kehakiman Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek (Ditjen HCPM) diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundangundangan RI No.M.03.PR-07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 24/M.PAN/1/2000 Tanggal 19 Januari 2000, mengubah istilah Hak atas Kekayaan Intelektual menjadi Hak Kekayaan Intelektual disingkat dengan HKI atau HaKI. Alasan pengubahan agar lebih menyesuaikan kaidah tata bahasa Indonesia yang tidak menuliskan kata depan "atas" atau “dari” untuk memahami istilah. Sejauh ini masih ditemukan berbagai pendapat diantara penyebutan istilah HKI dengan Hak milik Intelektual (HMI).
Menurut Rachmadi Usman ; Antara kata “milik” dan kata “kekayaan”, dalam dua istilah tersebut lebih tepat jika menggunakan kata “milik” atau kepemilikan, karena pengertian hak milik memiliki ruang lingkup yang lebih khusus dari pada kekayaan. Menurut system hukum perdata, hukum mengenai harta kekayaan meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan. Intelectual Property Rights merupakan kebendaan inmmateriil yang juga menjadi obyek hak milik sebagaimana diatur dalam hokum kebendaan. Berkaitan dengan tulisan ini dipakai istilah Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI. HKI atau juga dikenal dengan HAKI merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property Right (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
        Pengaturan HKI secara implisit ditemukan dalam system hukum benda yang mengacu pada ketentuan Pasal 499 KUH Perdata adalah sebagai baikut: "Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.". Mahadi menguraikan lebih lanjut mengenai rumusan pasal tersebut yaitu yang dapat menjadi objek hak milik adalah barang dan hak. sedangkan hak adalah benda immateriil.  Selanjutnya Pitlo sebagaimana dikutip Mahadi menegaskan pula bahwa HKI termasuk dalam hak-hak yang disebut Pasal 499 KUH Perdata sebagai berikut: "HKI termasuk ke dalam hak-hak yang disebut oleh Pasal 499 KUH Perdata. Hal ini menyebabkan hak milik immateriil itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Hak benda, adalah hak absolut atas sesuatu benda, tetapi ada hak absolud yang objeknya bukan benda. Inilah yang disebut dengan HKI (intellectual property rights)". Selanjutnya Pasal 503 KUH Perdata menggolongkan benda ke dalam dua bentuk yaitu, "Tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh atau tidak bertubuh". Ketentuan ini berarti barang adalah benda bertubuh atau benda materiil yang ada wujudnya, karena dapat dilihat dan diraba (tangible good,). Misalnya kendaraan, komputer, rumah, tanah. Hak, adalah benda tidak bertubuh atau benda immateriil yang tidak ada wujudnya karena tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba.


CONTOK KASUS TERKAIT DENGAN MASALAH HAKI DI INDONESIA

THE RAID ‘DI BAJAK’
Jakarta – Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya.
Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award – Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.

Referensi : 
www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf-thesis/unud-412-bab2new.pdf
uir.ac.id/?p=1369

Tidak ada komentar:

Posting Komentar